Modus Dukun Setubuhi Wanita di Pandeglang: Iming-imingi Uang Gaib dan Sembuhkan Penyakit

Polres Pandeglang mengamankan seorang dukun berinisial NR (30) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Dok. Polres Serang
Polres Pandeglang mengamankan seorang dukun berinisial NR (30) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, PANDEGLANG - Polres Pandeglang mengamankan seorang dukun berinisial NR (30) warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

NR diamankan karena 50 kali menyetubuhi seorang wanita muda berinisial SI (20) yang tinggal di satu daerah bersamanya.

Aksi bejat ini dilakukan di rumah NR, sejak Maret 2022 sampai dengan Februari 2023.

Mulanya, NR diminta untuk mengobati paman korban yang mengalami gangguan jiwa.

Baca juga: TERUNGKAP Wanita Muda di Pandeglang Banten Pernah Disetubuhi Dukun 50 Kali

Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku yang tertarik dengan korban mulai merangkai modus.

Yaitu, dengan ritual-ritual persetubuhan di rumah pelaku untuk menyembuhkan paman korban.

Selain itu, melalui ritual tersebut pelaku dijanjikan akan mendapat uang gaib sebesar Rp 2 miliar.

"Pelaku bilang ke korban, kalau ingin sembuh dan uang gaib keluar harus melakukan ritual di rumahnya," katanya saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2023).

Namun setelah beberapa kali menjalani ritual persetubuhan tersebut. Paman korban tak kunjung sembuh, bahkan uang yang dijanjikan tak pernah ada.

Korban yang sadar telah ditipu, mencoba kabur dari rumah pelaku sejak tahun 2022. Akan tetapi pelaku mengancam akan membahayakan keluarga korban jika kabur.

"Korban mengurungkan niat untuk kabur, karena ada ancaman. Sehingga korban terus disetubuhi sampai Februari 2023," jelasnya.

Namun karena sudah tak tahan atas perbuatan pelaku, korban memberanikan diri untuk kabur ke rumah orangtuanya pada 17 Februari 2023.

Orang tua korban menyangka, bahwa selama ini korban bekerja di luar daerah.

Baca juga: Cerita Warga Tangerang Jadi Korban Dukun Palsu, Setor Uang Hingga Rp 30 Juta Malah Dikasih Boneka

Mengetahui fakta yang terjadi pada anak nya, orang tua korban meminta pelaku untuk datang ke rumahnya dengan alasan pengobatan.

"Saat itu juga pelaku diamankan. Untuk saat ini pelaku dijerat pasal tindak pidana kekerasan seksual Pasal 6 (UU TPKS) dan juga 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved