Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Senin Ini, Berikut Perjalanan Kasus Penganiayaan David
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG
TRIBUNBANTEN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) kasus penganiayaan David Ozora (17), Senin (10/4/2023).
Sidang digelar di ruang sidang anak. Pembacaan putusan akan terbuka untuk umum.
AG tak wajib hadir dalam persidangan ini. Artinya, terdakwa kasus penganiayaan David itu boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak.
Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Baca juga: Raffi Ahmad Nyanyi Lagu Sambalado Milik Ayu Ting Ting, Nagita Slavina Meradang hingga Lempar Barang
Di dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sebab, ia terbukti secara sah dan meyakinkah bersalah dalam peristiwa penganiayaan David.
Perjalanan Kasus
AG ditetapkan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku penganiayaan pada 2 Maret 2023.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yamg berhadapan dengan hukum, meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum. Berubah menjadi pelaku," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (2/3/2023).
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan lebih dulu menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) sebagai tersangka pada 22 Februari 2023.
Dua hari kemudian, giliran Shane Lukas (19) yang resmi berstatus tersangka.
Baca juga: Senyum David Ozora Usai Pegang Kumis Adam Suseno, Inul Daratista: Asli Ini
Publik lalu mendesak pihak kepolisian untuk meningkatkan status hukum AG karena dinilai menjadi pemicu penganiayaan David.
Nama AG sempat menjadi trending topic di Twitter selama beberapa hari.
Puluhan karangan bunga yang berisi pesan agar polisi segera menangkap AG juga sempat memenuhi Polres Metro Jakarta Selatan.
Pada akhirnya Polda Metro Jaya mengambil alih penyelidikan kasus penganiayaan David.
Sempat Viral, Pelaku Kekerasan Terhadap Dokter di RSUD Sekayu Musi Banyuasin, Kini Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Seorang Pengendara Mobil Dianiaya Pengendara Motor di Tangsel, Korban Alami Luka di Wajah dan Tangan |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dijaga Ketat Jelang Sidang Nikita Mirzani, Jumlah Media Dibatasi |
![]() |
---|
Dijerat 5 Pasal Berbeda, Ini Daftar 20 Prajurit TNI AD Terlibat Penganiayaan Prada Lucky |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama Prajurit TNI AD Terlibat Kasus Penganiayaan Berujung Meninggalnya Prada Lucky |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.