Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Senin Ini, Berikut Perjalanan Kasus Penganiayaan David

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG

Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
AG (15), pacar Mario Dandy terjerat kasus penganiayaan terhadap Crytalino David Ozora (17). Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis atau pembacaan putusan untuk terdakwa anak berinisial AG (15) kasus penganiayaan David Ozora (17), Senin (10/4/2023). Sidang digelar di ruang sidang anak. Pembacaan putusan akan terbuka untuk umum. AG tak wajib hadir dalam persidangan ini. Artinya, terdakwa kasus penganiayaan David itu boleh memilih untuk menghadiri sidang atau tidak. Aturan mengenai kehadiran terdakwa anak tersebut tercantum dalam Pasal 61 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. 

Tak lama setelahnya, AG langsung ditetapkan sebagai pelaku dan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Pertengahan Maret 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima pelimpahan berkas perkara tahap I pelaku AG.

Berkas perkara sempat dikembalikan ke penyidik hingga akhirnya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.

Sebelum diadili, AG lebih dulu menjalani musyawarah diversi. Namun, pihak David menolak upaya diversi tersebut.

AG pun menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (29/3/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, AG didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan berencana.

"Dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) jo Pasal 56 ke-2 KUHP," kata Syarief saat dikonfirmasi.

Selain itu, jelas Syarief, AG juga didakwa Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Setelahnya, sidang AG digelar secara maraton karena keterbatasan masa penahanan terdakwa anak.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan belasan saksi termasuk ayah David, Jonathan Latumahina, dan Anastasia Pretya Amanda (19) alias APA yang disebut sebagai pembisik Mario.

Di sisi lain, kuasa hukum AG juga menghadirkan saksi meringankan dan sejumlah ahli.

Baca juga: JPU Tuntut AG 4 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Sindir Pakai Gambar Tolak Angin dan Rumus Matematika

Setelah seluruh saksi dan ahli selesai diperiksa, AG menjalani sidang tuntutan pada Rabu (5/4/2023).

Mantan pacar Mario Dandy itu dituntut empat tahun penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Sehari berselang, AG membacakan nota pembelaan atau pleidoi. Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebut kliennya menangis saat membacakan pleidoi.

"Di pembacaan pleidoi tadi beliau (AG) menangis," kata Mangatta seusai persidangan.

Hakim Sri Wahyuni akan membacakan putusan untuk terdakwa AG pada Senin lusa. Sidang akan digelar secara terbuka, meskipun AG tidak diwajibkan untuk hadir.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved