CEK FAKTA Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta per Bulan, Benarkah?
Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi
TRIBUNBANTEN.COM - Akun TikTok @aquotes99 mengunggah konten yang menyebut anak PNS mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan, Minggu (9/4/2023).
"Enak banget jadi anak PNS tiap bulan dapat uang tunjangan 4 juta. Kami yang bukan anak PNS ini gimana?," kata akun tersebut.
Hingga Selasa (11/4/2023), unggahan itu sudah ditonton lebih dari 695 ribu kali dan 549 komentar.
Baca juga: Kemenkeu dan Kemenpan RB Bakal Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS
Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi sebagai berikut:
"Enak banget@ Semua anak PNS dapat uang Rp 4 juta, dikasih 1 April 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengesahkan aturan bagi semua anak PNS tentang pemberian tunjangan yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023.
Dengan disahkannya aturan tersebut, maka semua anak PNS akan dapat uang tunjangan sebesar Rp 4 juta.
Aturan ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan semua anak PNS.
Sebelumnnya, Sri Mulyani memberikan aturan terkait uang jaminan bagi mereka yang PNS,".
kami yang bukan anak PNS ini gimana#anakpns #dapat #uang #tunjangan ? suara asli - storybandung
Benarkah anak PNS akan mendapatkan tunjangan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan?
Penjelasan Kemenpan RB
Kabiro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce buka suara soal anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan.
Baca juga: Besaran dan Rincian Tunjangan THR ASN dan PNS 2023, Sudah Mulai Dicairkan
Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.
"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).
Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama, yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-uang.jpg)