CEK FAKTA Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta per Bulan, Benarkah?

Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi

Tayang:
Kompas.com/Nurwahidah
Ilustrasi uang. Akun TikTok @aquotes99 mengunggah konten yang menyebut anak PNS mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan, Minggu (9/4/2023). 

TRIBUNBANTEN.COM - Akun TikTok @aquotes99 mengunggah konten yang menyebut anak PNS mendapatkan uang tunjangan Rp 4 juta per bulan, Minggu (9/4/2023).

"Enak banget jadi anak PNS tiap bulan dapat uang tunjangan 4 juta. Kami yang bukan anak PNS ini gimana?," kata akun tersebut.

Hingga Selasa (11/4/2023), unggahan itu sudah ditonton lebih dari 695 ribu kali dan 549 komentar.

Baca juga: Kemenkeu dan Kemenpan RB Bakal Evaluasi Besaran Tunjangan Kinerja PNS

Unggahan tersebut melampirkan sebuah tangkapan layar informasi dengan narasi sebagai berikut:

"Enak banget@ Semua anak PNS dapat uang Rp 4 juta, dikasih 1 April 2023. Sri Mulyani, Menteri Keuangan telah mengesahkan aturan bagi semua anak PNS tentang pemberian tunjangan yang sudah mulai berlaku sejak 1 April 2023.

Dengan disahkannya aturan tersebut, maka semua anak PNS akan dapat uang tunjangan sebesar Rp 4 juta.

Aturan ini menjadi kabar yang sangat menggembirakan semua anak PNS.

Sebelumnnya, Sri Mulyani memberikan aturan terkait uang jaminan bagi mereka yang PNS,".

kami yang bukan anak PNS ini gimana#anakpns #dapat #uang #tunjangan ? suara asli - storybandung

Benarkah anak PNS akan mendapatkan tunjangan uang sebesar Rp 4 juta setiap bulan?

Penjelasan Kemenpan RB

Kabiro Data, Komunikasi, dan Informasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Mohammad Averrouce buka suara soal anak PNS dapat tunjangan Rp 4 juta per bulan.

Baca juga: Besaran dan Rincian Tunjangan THR ASN dan PNS 2023, Sudah Mulai Dicairkan

Dia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

"Iya, bisa dipastikan hoaks," kata Averrouce saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023).

Menurutnya, aturan terkait tunjangan bagi anak PNS masih menggunakan aturan lama, yakni sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved