Terungkap di Persidangan Fakta Terbaru Soal Hubungan AG dan Mario Dandy, David Ozora Difitnah?
Borok AG hubungan badan 5 kali dengan Mario Dandy jadi fakta baru dalam persidangan Senin (10/4/23).
TRIBUNBANTEN.COM - Fakta soal hubungan asmara Mario Dandy dan kekasihnya, AGH (15) terungkap dalam persidangan Senin (10/4/23).
Lewat agenda pembacaan putusan hukuman terhadap AG, mulanya hakim mengurai hal terkait Mario Dandy dan David Ozora.
Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut bila AG memfitnah David sehingga memicu amarah Mario Dandy.
Selain itu, AG juga mengaku melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali selama berpacaran.
Sementara itu pengakuan AG dipaksa berhubungan badan dengan David Ozora ternyata tidak benar.
Baca juga: Sosok Gus Dur Bangunkan David Ozora dari Koma, Masuk ke Dalam Mimpi & Buat Permintaan: Jangan Ngorok
Dari pernyataan hakim, bila seorang anak dipaksa berhubungan maka akan mengalami trauma.
Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma dan justru melakukan hubungan intim dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Menimbang fakta-fakta di persidangan, terbukti bahwa pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy"
"Bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” jelas hakim Sri Wahyuni membacakan putusan dikutip dari KompasTV Senin (10/4/23).
“Dan menurut hemat hakim pengakuan anak tersebut tentang dipaksa itu tidaklah benar" bebernya.
"Karena kalau seorang anak dipaksa melakukan persetubuhan akan mengalami trauma,” jelasnya lagi.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan" kata hakim.
"Bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” kata hakim Sri Wahyuni Batubara.

Baca juga: Kronologi Penganiayaan David versi Kakak AGH: Satpam Perumahan Sempat Patroli, Mario Dandy Ngaku COD
AG Divonis 3,5 Tahun
Sedangkan dari hasil vonis hakim, AG dihukum 3,5 tahun oleh PN Jakarta Selatan Senin (10/4/2023).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU.
Adapun JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut AG dengan pidana penjara selama empat tahun.
Dalam tuntutannya, Jaksa menilai AG terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, David.
AG dituntut empat tahun kurungan karena penganiayaan itu tidak dilakukan secara spontan.
Alasan hakim memvonis AG dengan 3 tahun 6 bulan penjara karena terbukti melakukan penganiayaan berat dan terencana.
"Mengadili, menyatakan Anak AGH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah"
"Melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," kata hakim Sri Wahyuni Batubara, Senin (10/4).
"[Menjatuhkan] pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," imbuh hakim Sri Wahyuni.
Baca juga: Mario Dandy Disebut Stres di Sel, Teriak-teriak hingga Saling Serang dengan Shane: Banjir Air Mata
AG terbukti melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dalam dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum.
Dalam pasal tersebut, hukuman maksimal yang bisa didapatkan oleh terdakwa usia dewasa adalah 12 tahun.
Mengingat AG masih anak di bawah umur, maka batas hukuman maksimal yang bisa didapatkan adalah setengah dari hukuman normal yakni 6 tahun penjara.
Pengacara AG Masih Tak Puas
Meski sudah mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU, pihak AG masih keberatan dengan tuntutan jaksa.
Pengacara AG, Bhirawa J. Arifi menilai justru Mario Dandy-lah yang dijatuhi hukuman pidana seberat-beratnya dan bukan kliennya.
Pelaku utama kasus penganiayaan David Ozora, kata Bhirawa, adalah Mario Dandy, sedangkan AG bukan.
Jadi pihaknya merasa keberatan dengan tuntukan JPU yang memberi hukuman 4 tahun penjara kepada kliennya.
"Perlu dijatuhkan pidana seberat-beratnya, tapi kepada pelaku yang melakukan tindak pidana penganiayaan berat,” ujar Bhirawa Minggu (9/4/2023) mengutip YouTube KompasTV.
"Anak AG ini tidak melakukan tindak pelaku penganiyaan berat tersebut," ujar Bhirawa.
Bhirawa menilai sah-sah saja jika AG divonis hukuman lebih berat, jika memang kliennya pelaku utama tapi faktanya berbeda.
Menurut Bhirawa, AG bukan pelaku utama yang terlibat dalam penganiayaan terhadap David.
"Pidana penjara 4 tahun ini kalaupun bisa dimasukin 6 tahun kami sah-sah aja, apabila anak AG itu pelaku utama. Tapi kan faktanya bukan," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Borok AG Hubungan Badan 5 Kali dengan Mario Dandy dan Fitnah David, Fakta Terungkap di Persidangan
Baim Wong Diduga KDRT Paula Verhoeven saat Masih Serumah, Saksi Ahli: Pihak Pria Bentak-bentak |
![]() |
---|
Hotman Paris Dirawat di Singapura Rp 195 Juta per Malam Fasilitas Limosin, Terungkap Penyakitnya |
![]() |
---|
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Polisikan Pengacara Razman Nasution, Buntut Ngamuk di Persidangan |
![]() |
---|
Kondisi Paula Verhoeven di Tengah Proses Cerai dengan Baim Wong: Baik-baik Saja |
![]() |
---|
Terkuak! Sandra Dewi Disebut Rutin Dapat Setoran Uang Korupsi Harvey Moeis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.