Polisi Tembak Polisi

Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat Berharap Banding Ferdy Sambo Cs Ditolak: 'Harapan dari Keluarga'

Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J berharap banding Ferdy Sambo Cs ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Editor: Siti Nurul Hamidah
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J berharap banding Ferdy Sambo Cs ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta 

TRIBUNBANTEN.COM, JAMBI - Samuel Hutabarat, ayah dari Brigadir J berharap banding Ferdy Sambo Cs ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jelang pengumuman vonis banding Ferdy Sambo cs tersebut, seluruh keluarga Brigadir J menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dirinya meminta Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Hal ini disampaikan Samuel Hutabarat jelang pembacaan putusan banding Ferdy Sambo Cs oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Rabu (12/04/2023). 

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan)
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat (Kiri) dan Brigadir J (Kanan) (Kolase Tangkap Layar Kompas Tv dan Tribunnews.com)

Baca juga: Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs Dibacakan Hari Ini, Melihat Drama Akhir Pembunuhan Brigadir J

"Mengenai harapan dari keluarga alm Brig Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat, kami berharap Majelis Hakim pengadilan tinggi DKI Jakarta dapat menolak banding terdakwa dan menguatkan putusan putusan sebelumnya yaitu : putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa : FS, PC, RR, KM," kata Samuel ke pada Tribunjambi.com, Selasa (11/4/2023).

Dalam perkara pembunuhan berencana ini, keempatnya terbukti bersalah pada putusan tingkat pertama.

Di mana, Ferdy Sambo divonis pidana mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Kemudian Ricky dan Kuat, masing-masing dijatuhi hukuman 13 dan 15 tahun penjara.

Atas vonis itu keempat terdakwa mengajukan banding.

Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023)
Sidang putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs akan dibacakan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (12/4/2023) (Kolase/Tribunnews/Wartakota/Kompas.com)

Putusan Banding Ferdy Sambo Bakal Dibacakan Pertama

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bakal membacakan putusan banding atas empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rabu (12/4/2023) besok.

Empat terdakwa tersebut di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Persidangan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Nantinya, Ferdy Sambo akan menjadi terdakwa pertama yang dibacakan putusannya oleh Majelis Hakim.

"Besok sidangnya dimulai pukul 09.00. Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Baca juga: Terungkap Isi Surat Ferdy Sambo untuk Ulang Tahun Putra Bungsu yang ke-2: Maafkan Papa Mas

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved