Dapat Uang Pembebasan Lahan Tol Rp 4 M, Nenek 63 Tahun di Semarang Dipalak Oknum Kadus Rp 1 M

Jumriah, nenek asal Kabupaten Semarang kini sedang resah usai dipalak oknum Kepala Dusun (Kadus) Rp 1 M karena mendapat ganti rugi proyek tol Rp 4 M

Editor: Siti Nurul Hamidah
Kolase via Serambi Indonesia
Jumriah (63) nenek asal Kabupaten Semarang kini sedang resah usai dipalak oknum Kepala Dusun (Kadus) Rp 1 M karena mendapat ganti rugi proyek tol Rp 4 M 

Diketahui, sebanyak 284 bidang tanah di Desa Kandangan, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang mendapat uang ganti dari pembebasan tanah yang terkena proyek Tol Yogya-Bawen.

Desa Kandangan sendiri menjadi desa pertama yang telah selesai dibebaskan lahannya dibanding desa atau kecamatan lain di Kabupaten Semarang, maupun Provinsi Jawa Tengah.

Pembayaran uang pembebasan lahan warga terdampak dilakukan simbolis Dirjen Pengadaan dan Pengembangan Tanah Kementerian ATR/BPN, Embun Sari di aula Kantor Desa Kandangan, Senin (12/12/2022).

“Total dana untuk uang ganti tanah warga yang terkena proyek mencapai Rp 282 miliar,” kata Embun.

Baca juga: Rumah Wanita Lansia di Kota Tangerang Tiba-tiba Roboh Porak-poranda, Begini Nasibnya Sekarang

Dapat Rp 2 Miliar Uang Ganti Rugi Tol Yogya-Bawen, Kakek Zamzami Pilih Simpan di Bank

Selain nenek Jumirah, lansia lain yang juga menerima uang ganti rugi (UGR) dari proyek pembangunan jalan Tol Yogya-Bawen ialah Ahmad Zamzami atau Kakek Zamzami.

Warga Desa Ngluwar, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah ini mendapat sekitar Rp 2,1 miliar dari ganti rugi proyek tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, uang tersebut telah diterima kake Zamzami secara simbolis pada Kamis (23/2/2023) lalu, yang diserahkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Magelang.

Kakek Zamzami mengaku belum akan menggunakan uang tersebut.

Dia ingin uang itu disimpan di bank terlebih dahulu.

Apalagi, kakek Zamzani selama ini sehari-hari berprofesi sebagai petani.

"Sekarang (uangnya) disimpan di bank dulu, ke depan bagaimana belum tahu. Apalagi, jiwa saya kan jiwa petani. Kalau mau punya lahan lagi juga prosedurnya mulai dari nol lagi, saya berpikirnya begitu," ungkap Zamzani.

Dia menyebut, UGR sebanyak itu merupakan UGK untuk 2 bidang yaitu 1 bidang seluas 787 meter persegi senilai Rp 736.308.600 dan 1 bidang seluas 1.476 meter persegi senilai Rp 1.391.567.100, sehingga totalnya Rp 2.127.875.700.

"Satu bidang (yang 787 meter persegi) milik saya, kalau yang bidang lainnya milik saya dengan CS," ucap Zamzani.

Kepala BPN Kabupaten Magelang A Yani saat itu mengatakan, pihaknya sudah membayarkan sekitar 50 persen UGR dari total 44 desa di Kabupaten Magelang yang terdampak pembangunan Tol Jogja-Bawen.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved