Hasil Temuan BPK: Kelebihan Bayar pada Realisasi Perjalanan Dinas Sekretariat DPRD dan Setda Banten

Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan uang di lingkungan Provinsi Banten.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
Tribunnews.com
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit, mengatakan BPK menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan uang di lingkungan Provinsi Banten. Pemerintah Provinsi Banten memang menerima opini wajar tanpa pengecualian (WTP), namun BPK menemukan beberapa permasalahan yang harus ditindaklanjuti. 

"Permasalah tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1, 90 miliar," terangnya.

Selain itu, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 kepada Pemerintah Provinsi Banten.

IHPD tersebut memuat mengenai informasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang telah dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Banten selama tahun 2022.

Baca juga: WADUH! Pimpinan KPK Paksa BPK Keluarkan Penghitungan Kerugian Negara Kasus Formula E?

Ahmadi Noor Supit menyampaikan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Dalam pasal itu mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan.

"Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved