Tenaga Honorer di Pemkot Serang Tak Dapat THR, Sekda Nanang Minta ASN Sisihkan Gaji

Pihak Pemerintah Kota Serang memastikan pegawai honorer di Kota Serang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) di Idul Fitri 1444H/2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Pihak Pemerintah Kota Serang memastikan pegawai honorer di Kota Serang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) di Idul Fitri 1444H/2023. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (13/4/2023). 

Pihaknya meminta perusahaan mematuhi aturan sesuai SE dari Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja atau buruh di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, lanjutnya, tertuang jika perusahaan tidak mampu membayar THR sesuai ketentuan, perlu ada dialog atau kesepakatan antara kedua belah pihak.

Selain itu, perusahaan juga wajib melaporkan keuangan internal.

Untuk besaran THR, kata Syafrudin, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun ini juga.

"Kami harap perusahaan bisa memenuhi hak karyawannya," katanya.

Pihak juga mengatakan, perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat H-7 lebaran.

Posko Pengaduan THR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, telah membuka posko pengaduan tujangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023.

Posko aduan yang disiapkan Disnakertrans Kota Serang, untuk memfasilitasi karyawan yang tak mendapat THR dari perusahaan tempat dia bekerja.

Kepala Disnakertrans Kota Serang, Poppy Nopriadi mengatakan, posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans Kota Serang.

"Kita telah membuka posko pengaduan. Apabila ada karyawan yang tidak mendapatkan haknya sesuai dengan aturan, maka ini akan kita tindaklanjuti," katanya usai lakukan montoring di Lotter Mart, Kota Serang, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Pastikan THR Karyawan Terbayarkan, Pemkot Monitoring Perusahaan di Kota Serang

Pihaknya juga mengatakan telah melakukan monitoring THR sejak awal puasa dibeberapa perusahaan yang ada di Kota Serang.

"Pertama kita sudah melakukan monitoring THR dari awal bulan puasa ke tempat-tempat yang karyawannya banyak," katanya.

Dan pihaknya juga memastikan, hingga saat ini belum didapati perusahan yang melanggar aturan terkait Pemberian THR yang harus di bayar H-7 sebelum lebaran.

"Alhamdulillah sampai dengan hari ini tidak ditemukan permasalahan soal pemberian THR,” katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved