Tenaga Honorer di Pemkot Serang Tak Dapat THR, Sekda Nanang Minta ASN Sisihkan Gaji

Pihak Pemerintah Kota Serang memastikan pegawai honorer di Kota Serang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) di Idul Fitri 1444H/2023.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Pihak Pemerintah Kota Serang memastikan pegawai honorer di Kota Serang tak mendapat tunjangan hari raya (THR) di Idul Fitri 1444H/2023. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Serang, Nanang Saefudin, pada Kamis (13/4/2023). 

Dan pada kesempatan ini pihaknya juga melakukan monitoring dan memastikan perusahaan ritel seperi Lotte Mart memberikan THR kepada pegawainya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Syafrudin, mengatakan, THR tidak diberikan sesuai dengan edaran Menteri dan sesuai prosedur yang berlaku maka akan diberikan saksi.

"Pasti akan dikenakan saksi mulai dari pencopotan izin usahanya," katanya.

Sedangkan untuk posko pengaduan sudah disipakan oleh Disnakertrans.

"Bagi karyawan yang tidak menerima THR yang sesuai silahkan mengadukan ke Disnakertrans untuk selanjutnya disampaikan ke wali kota," katanya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved