Kabar Seleb

Alasan Kuasa Hukum Korban Ngotot Gus Miftah Terlibat Trading ATG, Singgung Proses: Harus Ditelusuri!

Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya

YouTube/The Hermansyah A6
Gus Miftah. Kuasa hukum korban kasus robot trading ATG mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya 

TRIBUNBANTEN.COM - Nama Gus Miftah ikut terseret dalam kasus robot trading ATG Wahyu Kenzo.

Saat itu, Gus Miftah sempat melelang blankon dengan harga Rp 900 juta yang dimenangkan oleh Wahyu Kenzo.

Hal tersebut disampaikan oleh pengacara korban Wahyu Kenzo, Zainul Arifin saat membuat laporan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

Zainul Arifin mengapresiasi niatan Gus Miftah melelang blankonnya untuk sedekah, namun ia mempemasalahkan prosesnya.

"Kalau terkait dengan niatanya kita mengaparesiasi, terkait niatnya melelang itu, namun yang jadi persoalan prosesnya itu sama apa yang didapatkannya," ucap Zainul arifin.

Lebih lanjut Zainul Arifin memamparkan, saat ini Wahyu Kenzo sudah menjadi tersangka dalam kasus TPPU.

Baca juga: Tidak Setuju Restoran Ditutup di Bulan Suci Ramadan, Gus Miftah: yang Harus Ditutup Itu Mulutnya!

Artinya saat ini Wahyu Kenzo diduga kuat telah menlakukan tindak kejahatan.

"Kita mempermasalahkan ini karena Wahyu Kenzo ini kan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian."

"Karena dia sudah ditetapkan sebagai tersangka maka dia diduga kuat melakukan tindak kejahatan berdasarkan alat bukti yang cukup," sambungnya.

Ia memaparkan, Gus Miftah diduga mendapatkan aliran dana dari Wahyu Kenzo melalui robot trading ilegal Autro Trade Gold (ATG).

"Rentang waktu Gus Miftah diduga menerima atau mendapatkan sesuatu dari Wahyu Kenzo yang notabene adalah CEO dari robot trading ATG itu rentang tahun 2021," bebernya.

Zainul Arifin 3453zc
Zainul Arifin - Kuasa hukum korban Wahyu Kenzo ungkap Gus Miftah terseret dalam kasus robot trading ATG akibat lelang blangkon.

Baca juga: Demi Konten Rela Makan Babi, Gus Miftah Soroti Aksi YouTuber Lina Mukherjee yang Diniai Tak Pantas

Sedangkan satu tahun sebelumnya diketahui Wahyu Kenzo dan kawan-kawannya sudah menerima banyak keuntungan dari para member robot trading tersebut.

"Sementara tahun 2020 hingga 2022 di situ lah di mana Wahyu Kenzo dan kawan-kawan menerima keuntungan dari para member," ujarnya.

Sementara itu peristiwa hukum tidak bisa lepas dari proses hukum yang kini dijalani Wahyu Kenzo.

"Peristiwa hukum itu kan tidak bisa lepas dari proses hukumnya," papar Zainul Arifin.

Sebagai kuasa hukum korban Wahyu Kenzo ia pun memiliki kewajiban untuk menggali seluruh informasi agar hak-hak kliennya bisa dikembalikan.

Salah satunya dari uang yang diberikan Wahyu Kenzo kepada beberapa publik figur Tanah Air.

"Saya selaku kuasa hukum memiliki kewajiban untuk menggali semua yang menjadi potensi supaya uang-uang korban dikembalikan."

"Salah satunya adalah uang yang diberikan Wahyu Kenzo kepada para publik figur itu harus ditelusuri," pungkas Zainul Arifin.

Pembelaan Gus Miftah

Tak ingin masalah melebar, Gus Miftah pun buka sura.

"Tuduhan ke saya ini engga benar," kata Gus Miftah saat dihubungi Warta Kota, Kamis (13/4/2023) pagi.

Gus Miftah mengatakan, jika bicara keterlibatannya atas kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo karena melelang blankon, ia memastikan tak tahu sumber uang yang ia terima.

"Kan saya hanya melelang. Pas dibeli (Wahyu Kenzo) saya tidak taHu uangnya darimana," ucapnya.

"Jadi tuduhan pelapor ini asal aja. Uang lelang itu saya gunakan buat amal, bukan buat saya pribadi," sambungnya.

Gus Miftah belum mau bicara banyak atas namanya yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo.

"Saya akan bicara semuanya jika sudah di Jakarta. Saya buka semuanya," ujar Gus Miftah.

Bangunan milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 atau Kayutangan Heritage disita oleh penyidik kepolisian.
Bangunan milik tersangka robot trading Auto Trade Gold (ATG), Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo yang berada di Jalan Basuki Rahmat No 51 atau Kayutangan Heritage disita oleh penyidik kepolisian. (istimewa)

Baca juga: Raffi Ahmad Terseret Kasus Robot Trading ATG, Akui Kenal Wahyu Kenzo: Tapi Nggak Pernah Dapat Hadiah

Diberitakan sebelumnya, pengacara korban robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik Wahyu Kenzo, Zainul Arifin membongkar ada delapan publik figur yang akan terseret kasus dugaan TPPU.

Publik figur yang terseret kasus dugaan TPPU Wahyu Kenzo, diantaranya adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Haji Faisal, Gus Miftah, Rian D' Masiv, Judika, dan masih banyak lagi.

Bahkan, Zainuk Arifin menjelaskan secara rinci keterlibatan delapan publik figur itu atas dugaan TPPU Wahyu Kenzo, dari bisnis robot trading ATG.

Pertama, Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Stefan William diduga menerima uang dari kerjasama endorse sekaligus brand ambassador dari produk suplemen kesehatan, yang CEO nya istri Wahyu Kenzo.

Dimana sumber uang untuk membuat usaha itu diduga hasil robot trading ATG.

Kemudian untuk Rian D'Masiv dan Judika, mereka menjadi brand ambassador produk nutrisi Glory, yang di situ Wahyu Kenzo jadi salah satu CEOnya.

Lalu, Gus Miftah, Dokter Tirta dan Haji Faisal diduga menerima uang dari Wahyu Kenzo dari hasil lelang.

Gus Miftah dengan melelang blangkon seharga Rp 900 juta, kemudian Dokter Tirta melelang motor Rp120 juta, dan Haji Faisal menerima hasil lelang sebesar Rp400 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gus Miftah Tak Terima Dituding Terlibat Trading ATG, Kuasa Hukum Korban Singgung Proses

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved