BREAKING NEWS! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Laporan Reza Gladys

Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, laporan pengusaha skincare Reza Gladys.

|
Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Ahmad Tajudin
Tribunnews.com/ Fauzi Alamsyah
NIKITA MIRZANI HISTERIS - Momen Nikita Mirzani menangis histeris saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Artis Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas laporan pengusaha skincare Reza Gladys.

Dalam kasus itu, Nikita Mirzani dinyatakan tidak bersalah atas TPPU. Namun, Nikita dijatuhi hukuman selama 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar karena terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.

Putusan perkara dibacakan langsung oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang putusan hari ini, Selasa, 28 Oktober 2025.

Setelah berbulan-bulan menjalani persidangan dan mendekam di rumah tahanan, Nikita Mirzani dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia memaksa orang untuk memberikan suatu yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Khairul Soleh di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/28/2025).

Baca juga: Menanti Vonis Nikita Mirzani Hari Ini, Fans Rela Keluar Rumah Sejak Pagi

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari perkara yang dijatuhkan, dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan." ungkapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, menjelang sidang vonis, Nikita Mirzani sempat mengungkap harapannya melalui Instagram-nya @nikitamirzanimawardi_172.

Nikita Mirzani menyinggung soal keadilan di dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Di ruang sidang, keadilan sering bersembunyi di balik toga hitam. Rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi hanyalah bayang semu bagi mereka yang tak berani menatap kebenaran," tulis Nikita dalam unggahannya, dikutip Tribunnews.com, Minggu (26/10/2025).

Artis 39 tahun itu kini hanya memilih pasrah dan berdoa untuk kebaikan dirinya.

Baca juga: Sidang Vonis Nikita Mirzani Digelar Hari Ini, Bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda 2025

Dirinya menaruh harapan kepada Tuhan hingga majelis hakim dalam memutuskan perkara ini.

 
Meskipun banyak kejanggalan yang dirasakan, Nikita masih berharap mendapatkan keadilan untuk dirinya.

"Saya menaruh harapan dan doa kepada Allah SWT, serta kepada Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini yang memeriksa, mengadili, dan memutuskan dengan hati yang terang."

"Karena pasal boleh berubah, tapi kebenaran tak pernah bisa dibelokkan," lanjut ibu tiga anak itu.

Nikita pun yakin bahwa keadilan masih bisa ditegakkan dalam kasusnya meski sebelumnya telah dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved