Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan Masyarakat, 76 di Antaranya Berasal dari Banten
Posko Satgas THR Keagamaan 2023 menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri2023.
TRIBUNBANTEN.COM - Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 bentukan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri2023.
Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.
Total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Baca juga: Pemkot Serang Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2023, Cair Jumat Besok!
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.
Anwar mengatakan, Sabtu (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.
Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
Secara rinci, 938 aduan tersebut terdiri dari 468 aduan THR tidak dibayarkan; 377 aduan pembayaran THR tidak sesuai ketentuan; dan 93 aduan THR terlambat dibayarkan.
"Atas aduan-aduan tersebut, Kami akan menindaklanjutinya baik melalui Pengawas Ketenagakerjaan Kemenaker maupun Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota," ujar Anwar dalam siaran pers, Senin (17/4/ 2023).
Sebagai informasi, dari sisi sebaran, aduan terbanyak di DKI Jakarta sebanyak 312 aduan masyarakat.
Rinciannya, di Provinsi Aceh terdapat 3 aduan; Provinsi Sumatra Utara (16); Sumatra Barat (16); Riau (16); Jambi (8); Sumatra Selatan (17); Bengkulu (0); Lampung (3); Kepulauan Bangka Belitung (4); Kepulauan Riau (12); DKI Jakarta (312); Jawa Barat (217); Jawa Tengah (106); DIY (25); Jawa Timur (52); dan Banten (76).
Selain itu, di Provinsi Bali terdapat 4 aduan; NTB (2); NTT (1); Kalimantan Barat (4); Kalimantan Tengah (4); Kalimantan Selatan (9); Kalimantan Timur (8); Kalimantan Utara (1); Sulawesi Utara (1); Sulawesi Tengah (4); Sulawesi Selatan (9); Sulawesi Tenggara (3); Gorontalo (1); Sulawesi Barat (0); Maluku (1); Maluku Utara (1); Papua (2); Papua Barat (0).
Baca juga: Tenaga Honorer di Pemkot Serang Tak Dapat THR, Sekda Nanang Minta ASN Sisihkan Gaji
Posko THR 2023
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan layanan Konsultasi dan Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023.
Layanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut merupakan hasil kerjasama Kemnaker bersama dengan dinas yang membidangi ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota.
Masyarakat dapat menggunakan layanan konsultasi dan pengaduan THR oleh Kemnaker melalui laman poskothr.kemnaker.go.id atau dengan aplikasi Siap Kerja.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa THR wajib dibayarkan penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Oleh sebab itu, dengan diadakannya layanan konsultasi dan pengaduan THR ini, dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada pengusaha dan pekerja/buruh dalam pelaksanaan pembayaraan THR Keagamaan.
Adapun cara untuk melakukan konsultasi dan pengaduan THR tersebut yakni sebagai berikut:
Cara Konsultasi dan Pengaduan THR
Sebelum melakukan konsultasi ataupun pengaduan THR, pekerja atau buruh wajib login ke laman kemnaker.go.id terlebih dahulu.
1. Cara Konsultasi THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Konsultasi THR';
- Pilih wilayah perusahaan tempat bekerja (Wilayah Barat, Wilayah Tengah atau Wilayah Timur);
- Klik 'Kolom Chat' yang muncul otomatis;
- Isikan data pribadi yakni:
Nama
Email
Nomor Telepon
Provinsi
Kabupaten atau Kota
Nama Perusahaan
- Klik 'Mulai Obrolan'.
2. Cara Pengaduan THR
- Kunjungi laman kemnaker.go.id;
- Klik 'Layanan';
- Klik 'Kunjungi Layanan' pada menu Posko THR;
- Klik 'Masuk';
- Apabila belum memiliki akun, maka dapat membuatnya terlebih dahulu dengan klik 'Daftar Sekarang, namun jika sudah maka bisa klik 'Masuk';
- Klik 'Pengaduan THR';
- Pilih Provinsi dan Kabupaten atau Kota tempat bekerja;
- Pilih Nama Perusahaan. Apabila tidak ada nama perusahaan, bisa klik 'Perusahaan Baru';
- Isi data yang dibutuhkan, yakni:
Jabatan di perusahaan
Bagian
Status Pegawai
Pokok Permasalahan
Keterangan/Kronologis
Bukti-bukti
- Klik 'Laporkan';
- Setelah mengirimkan laporan, maka akan mendapat email balasan dan dapat dilihat di 'History Pengaduan Saya'.

Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya |
![]() |
---|
Cuaca Banten Besok, Senin 29 September 2025: Awas Hujan di Pagi dan Siang Hari |
![]() |
---|
Rekomendasi 5 Penginapan Harga Terjangkau di Tanjung Lesung Pandeglang |
![]() |
---|
Cerita Opa Abdul, Alumni UIN Banten Asal Jabar, Raup Jutaan Rupiah dari Bisnis Sewa Papan Akrilik |
![]() |
---|
Ada Ritual Seren Taun 2025 di Kasepuhan Cisungsang, Lebak-Banten Hari Ini, Berikut Rangkaiannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.