Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Daftar 11 Daerah yang Masih Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025: Ini Syaratnya

Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Editor: Ahmad Tajudin
TribunTangerang.com - Wartakota Network/Ikhwana Mutuah Mico
PEMUTIHAN PAJAK KENDARAAN - Suasana antrean panjang kendaraan roda dua mengular di area depan Kantor Samsat Ciputat, Kota Tangerang Selatan untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kamis (10/4/2025). 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut ini daftar 11 provinsi di Indonesia yang masih menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2025.

Dari sebelas daerah tersebut, di antaranya yakni daerah Provinsi Banten, Aceh, Lampung, Yogyakarta hingga Bangka Belitung. 

Khusus masyarakat yang tinggal di sebelah daerah ini, simak informasi syarat dan ketentuannya berikut ini. 

Program Pemutihan Pajak Kendaraan adalah kebijakan pemerintah daerah yang memberikan penghapusan atau keringanan atas sanksi administratif terkait pajak kendaraan bermotor. 

Baca juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Banten Masih Berlanjut, Pembayaran Bisa Lebih Mudah Pakai GoPay

Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat yang menunggak pajak agar segera melakukan pembayaran tanpa terbebani denda.


Lantas apa Saja yang Diampuni dalam Program Pemutihan?


Penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kadang disertai penghapusan Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan tangan kedua.

Berlaku untuk kendaraan roda dua dan roda empat, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Tujuan Program Pemutihan:

- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

- Meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

- Memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat.

 

Contoh:

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved