Lebaran 2023

BREAKING NEWS Dua Bajing Loncat di JLS Menuju Pelabuhan Ciwandan Cilegon Ditangkap Polisi

Dua bajing loncat yang kerap beraksi di jalur Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, ditangkap polisi.

|
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Abdul Rosid
Engkos Kosasih/TribunBanten.com
Dua bajing loncat yang kerap beraksi di jalur Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, ditangkap polisi. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Dua bajing loncat yang kerap beraksi di jalur Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, ditangkap polisi.

Pria berinsial S (20) dan ARM (20) warga Kota Cilegon ini, ditangkap tim gabungan Polsek Ciwandan dan Polres Cilegon di Jalan Lingkar Selatan pintu masuk Pelabuhan Ciwandan pada, Selasa (18/4/2023).

Kapolsek Ciwandan Kompol Fauzan Afifi mengatakan, pelaku sudah tiga kali berkasi di jalur Pelabuhan Ciwandan. Kata dia, sasaran mereka merupakan truk ekspedisi bermuatan sembako.

Baca juga: Tegas! Kapolda Banten Minta Anggota Tembak Bajing Loncat Ciwandan

"Kita amankan berikut barang buktinya, 4 karung gula dan dua sepeda motor," kata Fauzan di Polres Cilegon.

Fauzan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya para bajing loncat yang masih berusia muda itu, memepet belakang truk yang menjadi incaran.

"Kemudian satu diantara pelaku naik ke truk dan merobek terpal lalu menurunkan barang-barang yang ada di dalam truk," ungkapnya.

Baca juga: Rawan Bajing Loncat di JLS Cilegon, Polda Banten Janjikan Keamanan: Tidak Ada Pemalakan

Menurut dia, selain S dan ARM masih ada dua tersangka lain yang menjadi daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih terus melakukan pengejaran pada dua orang ini. Yang DPO ada yang residivis, tapi yang dua ini enggak," jelasnya.

Fauzan mengaku tidak menembak bajing loncat sesuai intruksi Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto karena saat ditangkap mereka tidak melawan.

"Kalau mereka melawan baru (Ditembak)," ungkapnya.

Baca juga: Jalur Ciwandan Kota Cilegon Rawan Bajing Loncat, Warga: Sering Terjadi

Dia meminta agar masyarakat mau melaporkan ke polisi apabila menemukan aksi bajing loncat.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Kami meminta jika menemukan bajing loncat laporkan, mari bersama-sama memberantas aksi mereka," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved