Tak Temukan Unsur Pidana, Polda Lampung Hentikan Kasus Ujaran Kebencian Tiktokers Bima Yudho

Kasus dugaan ujaran kebencian dalam video yang diunggah Bima Yudho Saputro dihentikan proses penyelidikannya.

Editor: Ahmad Haris
Tangkapan layar TikTok @Awbimax Reborn/YouTube Kompas TV
Bima Yudho Saputro (KIRI) Tiktoker asal Lampung yang dapat Protection Visa di Australia. Kini Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan kasus ini. Pengacara, Gindha Ansori Wayka (KANAN), melaporkan TikToker Bima ke Polda Lampung terkait dugaan pelanggaran UU ITE. Laporan dilakukan pada 13 April 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Polda Lampung menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian, dalam video yang diunggah Tiktokers Bima Yudho Saputro.

Seperti diketahui, video Bima Yudho Saputro yang mengkritik pemerintah Lampung viral di media sosial, dan sempat dilaporkan seorang pengacara bernama Ghinda Ansori.

Mengutip Tribunnews.com, Polda Lampung kini telah resmi menghentikan penyelidikan, setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam video Bima Yudho Saputro.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptom.

Ia mengaku tidak ada intervensi dari pihak luar, yang membuat kasus ini dihentikan.

"Kami memproses perkara ini secara bertingkat, bertahap, dan berkelanjutan," paparnya, Selasa (18/4/2023), dikutip dari TribunLampung.com.

Petugas telah memeriksa sejumlah saksi ahli sebelum memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus tersebut."

"Saksi yang telah diperiksa di antaranya dua orang saksi ahli pidana, saksi ahli bahasa, dan juga saksi dari pelapor," sambungnya.

Baca juga: Gubernur Lampung Bantah Tudingan yang Menyebut Dirinya Mengintimidasi Orang Tua TikToker Bima

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi tidak ditemukan unsur pidana dan ujaran kebencian dalam video milik Bima Yudho Saputro yang diunggah di akun Tik Tok Awbimaxreborn.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kami menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan oleh pelapor atas nama Ansori tersebut bukan merupakan tindak pidana," tegasnya.

Menurutnya, kata Dajjal yang digunakan Bima Yudho Saputro tidak merujuk ke suku, agama, ras atau golongan tertentu.

Sehingga unggahan Bima tidak terdapat kalimat yang dapat menimbulkan permusuhan.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tandasnya.

Sementara itu, Pengacara, Gindha Ansori Wayka mengaku telah menyiapkan pencabutan laporan apabila kasus tidak ditindaklanjuti.

"Kami juga sudah menyiapkan untuk pencabutan laporan yang sudah saya sampaikan," paparnya.

Pencabutan laporan dilakukan setelah melihat situasi dan kondisi yang berkembang di Lampung maupun skala nasional.

"Laporan ini meskipun secara hukum sifatnya secara pribadi, tetapi ini yang mewakili perasaan masyarakat Lampung."

"Dalam rangkaian menjaga kondisi stabilitas keamanan daerah dan nasional, maka kepentingan yang lebih besar ini harus di kedepankan," tuturnya.

Menurutnya pelaporan terhadap Bima Yudho Saputro dapat dimanfaatkan sejumlah oknum yang mencari keuntungan dari kasus ini.

"Dengan pelaporan ini diduga ada yang mengambil kepentingan keuntungan pribadi masing-masing," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kasus Ujaran Kebencian Bima Yudho Dihentikan, Polda Lampung Tak Temukan Unsur Pidana

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved