Rincian Tarif Listrik Terbaru November 2025, Berlaku untuk Seluruh Pelanggan PLN

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Editor: Vega Dhini
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
JAMIN PASOKAN LISTRIK - Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Sumedang, Ramdani Agustiyansah (kanan) mengontrol petugas yang sedang memonitor pasokan listrik berbasis digital di Distribution Control Centre (DCC) Mobile PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Barat, di Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (23/6/2025). DCC Mobile dengan teknologi canggih yang dihadirkan PLN di Kampus IPDN ini untuk memastikan kualitas pasokan listrik terjaga terus keandalannya selama berlangsungnya kegiatan Retret Kepala Daerah Gelombang II yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selama lima hari dari 22 hingga 26 Juni 2025. DCC Mobile ini memfasilitasi koordinasi yang lebih efektif antara petugas lapangan dan pusat kendali, serta memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih cepat terkait distribusi listrik. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

TRIBUNBANTEN.COM - Simak rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) untuk periode bulan November 2025 berikut ini.

Tarif Tenaga Listrik adalah tarif tenaga listrik untuk konsumen yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tarif listrik per kWh untuk bulan November.

Penetapan tarif listrik juga berlaku untuk bulan Oktober dan Desember 2025.

Ketentuan ini berlaku bagi pelanggan subsidi mupun nonsubsidi.

Untuk tarif listrik bulan Oktober 2025 mengacu pada triwulan IV-2025 yaitu Oktober, November, Desember.

Berdasarkan realisasi tersebut, secara akumulasi seharusnya tarif listrik mengalami kenaikan namun diputusan jika pada Triwulan I tahun 2025 tidak mengalami kenaikan atau tetap.

"Tarif tenaga listrik Triwulan I 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro bulan Agustus hingga Oktober tahun 2024, secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik, namun diputuskan tarif tenaga listrik Triwulan I Tahun 2025 adalah tetap yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode Triwulan IV Tahun 2024 sepanjang tidak lain oleh Pemerintah," tulis ESDM.

Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) berikut rinciannya:

1. Tarif Listrik Subsidi:

- Golongan R-1/TR 450 VA: Rp 415 kWh

- Golongan R-1TR 900 VA: Rp 605 per kWh

2. Tarif non-Subsidi

- Golongan R-1/TR 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh

- Golongan R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved