Serikat Buruh: 10 Ribu Buruh Belum Terima THR, Termasuk di Banten

Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat 10 ribu buruh tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.

Editor: Glery Lazuardi
Istimewa via manado.tribunnews.com
Ilustrasi THR. Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat 10 ribu buruh tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan. Jumlah itu terjadi di kurang lebih 150 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia. 

TRIBUNBANTEN.COM - Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat 10 ribu buruh tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.

Jumlah itu terjadi di kurang lebih 150 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia.

Seperti di Banten, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, dan Papua.

Ini berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ada empat alasan mengapa perusahaaan tidak membayar THR sesuai aturan.

Pertama, buruh masih dalam proses PHK yang dikarenakan kasus hubungan industrial.

“Ada yang di PHK pada Januari 2023 atau sejak tahun 2022. Tetapi kasus PHK nya belum selesai atau masih dalam proses,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya pada Kamis (20/4/2023).

Dia menjelaskan belum ada keputusan berkekuatan hukum tetap, seharusnya perusahaan tetap berkewajiban membayar THR.

"Tetapi sayangnya, banyak perusahaan yang tidak membayarkan THR pada buruh yang sedang dalam proses perselisihan PHK," kata dia.

Kedua, sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis lebaran buruh akan dikontrak lagi.

"Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun," ungkapnya

Baca juga: Posko THR Kemenaker Terima 938 Aduan Masyarakat, 76 di Antaranya Berasal dari Banten

Permasalahan ketiga, banyak perusahaan yang menjanjikan membayar THR bukan H-7, tetapi H-1 atau H-2.

Akibatnya ketika H-1 tidak membayarkan THR nya, sudah tidak bisa lagi digugat atau dilaporkan karena perusahaan sudah memasuki libur hari raya

“Permasalahan keempat, masih ada perusahaan yang membayar THR secara dicicil atau dibayar di bawah upah buruh,” lanjutnya.

Sementara itu, industri yang selalu bermasalah terkait dengan THR adalah industri garmen, tekstil. sepatu, komponen elektronik, makanan, minuman, industri kimia menengah kecil, dan beberapa rumah sakit.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved