Serikat Buruh: 10 Ribu Buruh Belum Terima THR, Termasuk di Banten
Posko Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mencatat 10 ribu buruh tidak menerima pembayaran tunjangan hari raya (THR) sesuai aturan.
“Industri tersebut seringkali tidak bayar THR, atau THR nya dicicil, dan tidak sesuyai aturan,” kata Said Iqbal.
Selain itu, Said Iqbal juga mencermati pembayaran THR untuk karyawan kontrak di rumah sakit atau industri BUMN yang menurutnya banyak yang tidak sesuai aturan.
Termasuk guru dan tenaga honorer.
Partai Buruh dan KSPI sedang melakukan pendataan dan akan mempermasalahkan ketika tenaga honorer dan guru di instansi pemerintah serta outsoucing BUMN THR nya tidak dibayarkan sesuai aturan.
“BUMN dan instanansi pemerintah seharusnya yang terdepan dalam mentaati aturan. Bukan malah melakukan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Said Iqbal.
Said Iqbal meminta Kementerian Ketenagakerjaan tidak main-main dan sekedar lip services dalam menangani persoalan THR dengan memberikan sanksi tegas bagi yang melanggar.
“Kami meminta pemerintah berikap tegas dengan memberikan sanksi administratif dengan mencabut izin usaha buat perusahaan yang tidak membayar aturan THR,” tegasnya.
Baca juga: Pemkot Serang Anggarkan Rp 34 Miliar untuk Pembayaran THR ASN 2023, Cair Jumat Besok!
Posko THR Kemnaker Terima 938 Aduan
Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 bentukan Kementerian Ketenagakerjaan RI telah menerima 938 aduan dari masyarakat terkait dengan pembayaran THR atau Tunjangan Hari Raya Idul Fitri2023.
Data aduan tersebut diterima sejak posko ini dibuka pada 28 Maret 2023.
Total layanan yang diterima Posko THR mencapai 1.988 dengan rincian 1.050 layanan konsultasi dan 938 layanan aduan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, posko THR bertujuan sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum pemberian THR keagamaan tahun 2023, yang mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id.
Anwar menjelaskan, 1.050 layanan konsultasi tersebut merupakan rekapitulasi layanan konsultasi Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 14 April 2023 di 34 provinsi.
Anwar mengatakan, Sabtu (15 April) merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini.
Sedangkan 938 layanan aduan merupakan rekapitulasi layanan aduan Posko THR pada rentang 28 Maret 2023 sampai dengan 15 April 2023, yang mencakup 669 perusahaan. Dari 938 aduan tersebut, 23 di antaranya telah ditindaklanjuti.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-thr-5732.jpg)