Didesak Warga Buka Akses Jalan Terusan Frontage Unyur, Begini Jawaban Dishub Kota Serang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, M Ikbal, meminta warga Kelurahan Unyur, Kota Serang, sabar dan menaati peraturan yang berlaku.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Glery Lazuardi
TribunBanten.com/Desi Purnamasari
Proses penutupan jalur frontage Unyur, oleh pegawai PT KAI. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, M Ikbal, meminta warga
Kelurahan Unyur, Kota Serang, sabar dan menaati peraturan yang berlaku.

Menurut dia, semua proses yang ditempuh Dishub Kota Serang sudah sesuai dengan apa yang ditetapkan.

"Jalan frontage ini kan kita semestinya dari rangkaiannya sudah on the track, beberapa proses sudah kita lalui," katanya saat dihubungi, Kamis (20/4/2023).

Dishub Kota Serang dan masyarakat, kata dia, mempunyai keinginan yang sama terkait realisasi pembangunan jalur frontage Unyur ini agar segera dilakukan.

Hanya saja pihak PT KAI menekankan kepada Dishub Kota Serang untuk tetap mengikuti aturan yang berlaku. Karena kondisi jalan yang cukup berbahaya.

“Permohonan kita itu sama, bisa gak dalam waktu pendek itu dimanfaatkan, tapi dari PT KAI tida bisa. Harus sesuai dengan izin yang dikeluarkan itu," katanya.

Ikbal mengatakan, telah melakukan berbagai macam upaya, agar pemanfaatan jalur tersebut dapat segera dilakukan dan digunakan oleh masyarakat sekitar.

Di antaranya dengan melakukan percepatan persiapan pengadaan perambuan di jalur tersebut.

Baca juga: Helldy Terkaya, Benyamin Davnie Terendah, Ini Daftar Harta Kekayaan Wali Kota di Provinsi Banten

"Prosesnya sudah berjalan. Mudah-mudahan setelah bulan puasa ini, sebagian sudah kita pasang rambu lalu lintasnya," katanya.

Pihaknya juga mengatakan, setelah kebutuhan perambuan telah terpasang, maka pihak Direktorat Keselamatan Kereta Api akan mencabut palang tersebut.

Ikbal juga mengatakan bahwa Dishub Kota Serang tidak memiliki kewenangan untuk mencabut palang yang menghalangi jalur frontage itu.

"Dishub tidak punya kewenangan untuk nyabut patok tersebut. kita harus konsisten dengan surat yang diturunkan," katanya.

Oleh karenanya ia meminta kepada masyarakat untuk tetap sabar menanti, dan mengikuti segala proses yang sudah ditentukan.

Sebab jika salah mengambil tindakan, dikhawatirkan pihak Kereta Api akan mencabut izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved