Jam Kerja PNS Terbaru: Berlaku Mulai dari 26 April dengan Jam Kerja Singkat, Ini Besaran Gajinya
Inilah jam kerja terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023
TRIBUNBANTEN.COM - Inilah jam kerja terbaru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2023.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan terbaru terkait jam kerja dan hari kerja bagi seluruh PNS di Indonesia.
Aturan terbaru tersebut mulai diberlakukan mulai dari 26 April 2023 atau setelah libur Idul Fitri 1444 H.
Jika melihat pada aturan jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini, PNS memiliki waktu yang begitu fleksibel dan begitu singkat.
Baca juga: CEK FAKTA Anak PNS Dapat Tunjangan Rp 4 Juta per Bulan, Benarkah?
Dijelaskan dalam PP Nomor 21 Tahun 2023 tersebut, bahwa jam kerja PNS terbaru yaitu selama 37,5 jam.
Jam kerja tersebut akan berlaku untuk durasi 1 minggu kerja dan di luar dari jam istirahat.
Adapun jam masuk kerja PNS, telah diatur oleh PP tersebut pada jam 07.30 sesuai dengan zona waktu masing-masing daerah.
Perihal hari kerja PNS diatur mulai dari hari Senin hingga hari Jum'at setiap minggunya dan akan tetap mendapatkan libur di hari kerja bila terdapat tanggal merah atau libur nasional.
Dengan demikian, jam kerja dan hari kerja PNS terbaru ini terbilang begitu efisien dengan 8 jam kerja tiap harinya selama 5 hari kerja.
Gaji ke-13 PNS Cair Bulan Juni 2023
Di sisi lain, Presiden Jokowi juga resmi mengesahkan gaji ke 13 PNS akan cair di bulan Juni 2023. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023.
Dalam aturan yang disahkan Presiden Jokowi tersebut, tampak besaran gaji 13 PNS yang terbilang begitu fantastis.
Lantas berapa besaran gaji 13 PNS di tahun 2023 ini? Simak ulasan berikut ini.
Sebelumnya, gaji ke 13 merupakan salah satu bentuk bonus yang diberikan oleh pemerintah kepada PNS.
Sebab, pemerintah melihat jasa yang diberikan oleh PNS begitu besar pada negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-atau-pns.jpg)