Tata Cara dan Niat Bayar Fidyah Puasa, Lengkap dengan Besarannya

Fidyah memiliki arti tebusan atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Editor: Vega Dhini
baznas.go.id
Ilustrasi Fidyah 

TRIBUNBANTEN.COM - Umat Islam telah menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan dan kini memasuki bulan Syawal.

Ibadah puasa di bulan Ramadan adalah wajib hukumnya.

Bagi yang meninggalkan kewajiban berpuasa tersebut, ada kategori orang yang harus membayar fidyah.

Ilustrasi - Puasa.
Ilustrasi - Puasa. (Dok/Serambi)

Fidyah memiliki arti tebusan atau denda yang wajib ditunaikan karena meninggalkan kewajiban atau melakukan larangan.

Bagi umat muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria tertentu, maka diperbolehkan untuk tidak berpuasa serta tidak menggantinya di lain waktu.

Baca juga: Arus Balik Lebaran 2023, Pemerintah Perpanjang Rekayasa Lalin pada 26-28 April, Berikut Skemanya

Akan tetapi orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.

Hal tersebut tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184).

Seperti halnya zakat, sebelum seseorang membayar fidyah, diwajibkan untuk membaca niat terlebih dahulu.

Bacaan Niat Fidyah

Dikutip dari laman Baznas, berikut bacaan niat fidyah sesuai dengan golongan orang yang membayarnya:

1. Bagi orang sakit keras dan orang tua renta:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadhan, fardlu karena Allah.”

2. Bagi wanita hamil atau menyusui:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved