Aniaya Mahasiswa, Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi Ditahan & Terancam 5 Tahun BUI, Ini Sosoknya

Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Twitter/mazzini
Aditya Hasibuan, anak pejabat Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan. Setelah menjadi tersangka penganiayaan, anak perwira polisi di Polda Sumut kini ditahan dan terancam 5 tahun penjara. 

TRIBUNBANTE.COM - Aditya Hasibuan resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono, mengatakan Aditya Hasibuan ditahan terhitung mulai Rabu (26/4/2023).

Menurutnya, Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena usianya sudah 19 tahun dan bukan lagi pelajar.

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Pengendara Motor Hingga Kejang-kejang di Cimahi, Apa Motifnya?

Sebagai informasi, Aditya Hasibuhan merupakan anak Kaur Bin Ops Satnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan.

Namun, kini AKBP Achiruddin Hasibuan dicopot dari jabatannya setelah terseret dalam kasus penganiayaan yang diduga dilakukan anaknya.

Hingga saat ini, polisi masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap."

"Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," ujar Sumaryono, Rabu, dilansir Tribun-Medan.com.

Akibat menganiaya Ken Admiral hingga babak belur, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama 5 tahun.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun," jelas Sumaryono.

Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. (Tangkap layar akun Twitter @mazzini)

Motif Penganiayaan

Polda Sumut membeberkan penyebab Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Sumaryono menyebut, hasil pemeriksaan Polda Sumut terhadap laporan penganiayaan yang dibuat Ken Admiral yakni kasus tersebut bermula akibat permasalahan perempuan.

"Ini perkara saling lapor. Bermula dari chatting-an antara pelapor Ken Admiral dengan terlapor AH," ujarnya, Selasa, dikutip dari Tribun-Medan.com.

"Pelapor menanyakan kepada terlapor apa hubungan saudara terlapor dengan teman pelapor berinisial D (perempuan)" jelas Sumaryono.

Baca juga: Sidang Vonis AG Pacar Mario Dandy Digelar Senin Ini, Berikut Perjalanan Kasus Penganiayaan David

Ia mengatakan, pada 21 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, terlapor menyuruh pelapor yang saat itu mengendarai mobil berhenti di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan.

"Kemudian, (tersangka AH) melakukan pemukulan sebanyak tiga kali."

"Hal ini dilakukan karena berdasarkan hasil chatting-an antara pelapor dan terlapor," kata Sumaryono.

Pada 22 Desember 2022 sekira pukul 02.30 WIB, Ken Admiral mendatangi rumah Aditya Hasibuan untuk meminta ganti rugi pertanggungjawabkan atas apa yang sudah dilakukan tersangka.

Namun, Ken Admiral malah dianiaya secara brutal oleh Aditya Hasibuan.

"Hasil gelar perkara khusus 25 April 2023 bahwa ditetapkan AH sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan," papar Sumaryono.

Sosok Aditya Hasibuan

Aditya Hasibuan belakangan diketahui merupakan anak seorang polisi.

Ayahnya bernama Achiruddin Hasibuan ternyata berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Adapun jabatan sang ayah di Polda Sumut yakni Kaur Bin Ops Satuan Narkoba.

Tak banyak catatan yang didapatkan mengenai rekam jejak AKBP Achiruddin Hasibuan.

Dari beberapa catatan, ia lebih banyak berkiprah di unit narkoba.

Ia pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang.

Selain itu, Achiruddin Hasibuan juga pernah menjabat sebagai Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.

Buntut dari kasus yang menjerat anaknya, AKPB Achirudiin Hasibuan kini dicopot dari jabatannya.

Ia bahkan di tempat khusus (patsus)kan.

Sementara Aditya Hasibuan ditetapkan menjadi tersangka.

"Malam ini yang bersangkutan kami panggil, dan kami tempatkan di tempat khusus dan apabila terbukti dan sudah terbukti. Beliau akan dievaluasi akan jabatan dan langsung dicopot," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, Selasa (25/4/2023) dikutip dari Tribun Medan.com. 

AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik Polri setelah melakukan pembiaran penganiayaan yang dilakukan anaknya kepada seorang mahasiswa itu.

Polda Sumut pun tinggal menunggu hasil sidang kode etik yang akan dikenakan kepada AKBP Achiruddin.

"Pada dasarnya kami propam proaktif bila anggota melakukan pelanggaran, yang mana disampaikan Krimum, di mana dilakukan penganiayaan oleh anak AKBP Achiruddin."

"Nah di sini AKBP Achiruddin itu melakukan pembiaran, pasal 13 Perpol tentang kode etik yang bersangkutan sudah kami periksa dan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Kombes Pol Dudung, Selasa (25/4/2023).

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Aditya Hasibuan Nekat Aniaya Mahasiswa, Anak Perwira Polisi di Polda Sumut dan Aditya Hasibuan Anak Perwira Polisi yang Aniaya Mahasiswa Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved