Pilu Lansia di Serang, Uang Tabungan Ratusan Juta Miliknya Tak Bisa Ditukar di Bank Manapun

Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan uang Rp 104 juta milik Sarneli (70), lansia di Banten, tidak bisa ditukar.

Editor: Ahmad Haris
Dok/TribunBanten.com
Viral di media sosial seorang warga Kelurahan Karundang, Kampung Karundang Lor, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, berhasil kumpulkan uang sebesar Rp104 juta. Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten menyatakan uang Rp 104 juta milik Sarneli (70), lansia di Banten, tidak bisa ditukar. 

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Nasib pilu dialami oleh Sarneli (70), pria lanjut usia (lansia) di Kota Serang Provinsi Banten. Uang tabungan Rp 104 juta miliknya tidak bisa ditukar di bank manapun.

Hal itu ditegaskan oleh pihak Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten.

Namun, uang yang tidak bisa ditukar itu hanya untuk yang pecahan lama atau keluaran era 1990-an. 

Baca juga: Terungkap Jenis Uang Kakek Sarneli yang Hilang Usai Dihitung Keluarga & Tetangga: Yang Pecahan Besar

"Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI), No. 10/33/PBI/2008 tanggal 25 November 2008, uang tersebut Sudah dicabut dan ditarik dari peredaran," kata kepala kantor perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten, Imaduddin Sahabat, saat dikonfirmasi TribunBanten.com, Kamis (27/4/2023).

Sarneli adalah warga Kelurahan Karundang, Kampung Karundang Lor, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.

Dia berhasil kumpulkan uang sebanyak Rp104 juta selama 10 tahun.

Uang itu ditaruh di dalam ember dan plastik merah besar.

Uang itu terdiri dari beberapa uang pecahan Rp 10.000, Rp 20.000, hingga Rp 100.000 dengan cetakan lama atau emisi tahun 1990-an.

BI menemukan uang itu terdiri dari Uang Pecahan 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998. Uang Pecahan 20.000 Tahun Emisi (TE) 1998.

Baca juga: Arti May Day, Istilah Populer Hari Buruh 1 Mei yang Jarang Diketahui Asal Kata dan Maknanya

Uang Pecahan 50.000 Tahun Emisi (TE) 1999. Uang Pecahan 100.000 Tahun Emisi (TE) 1998.

Untuk jangka waktu penukaran uang, kata dia, di antaranya pada 31 Desember 2008 sampai 30 Desember 2013.

Dan di 31 Desember 2013 dan 30 Desember 2018 dapat ditukar ke BI.

"Memperhatikan batas waktu yang sudah ditentukan tersebut. Maka uang itu sudah tidak bisa ditukar baik di Bank Umum maupun di Bank Indonesia," katanya.

Pihaknya mengatakan, kini uang tersebut hanya dapat dikoleksi oleh pemiliknya atau bisa ditawarkan kepada kelompok Numismatik yang mengupulkan benda-beda kuno termasuk uang.

"Bisa dikoleksi atau ditawarkan kepada kelompok Numismatik," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved