Babak Baru Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee, Sang Selebtok Datangi Polda Sumsel, Bakal Ditahan?

Selebgram Lina Mukherjee akhirnya mendatangi Mapolda Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Kolase Tribun/ SRIPOKU.COM / Oki Pramadani
Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023) 

TRIBUNBANTEN.COM - Selebgram Lina Mukherjee akhirnya mendatangi Mapolda Sumsel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Maksud kedatangannya itu untuk memenuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023).

Lina Mukherjee sampai di Polda Sumsel sekira pukul 09.58 WIB bersama tiga orang rekannya.

Baca juga: Dituding ODGJ dan Suka Minum Darah, Lina Mukherjee Murka, Bakal Somasi Nelson Valela: Fitnah Keji!

Mereka mengendarai mobil dengan plat B 124 BHA warna putih yang sempat parkir sebentar di pelataran Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Tampak Lina Mukherjee mendatangi Polda Sumsel dengan menggunakan blus warna hijau, dan celana jeans warna putih dengan rambut dikepang.

Saat sebelum masuk ke ruang penyidik Polda Sumsel, Lina Mukherjee sempat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

"Nanti ya, habis pemeriksaan," ujarnya singkat saat akan memasuki ruangan.

Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023)
Tiktokers Lina Mukherjee penuhi panggilan penyidik Unit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, Rabu (3/5/2023) (SRIPOKU.COM / Oki Pramadani)

Lina Mukherjee Resmi Jadi Tersangka

Seleb TikTok Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama imbas konten makan babi oleh Polda Sumsel.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (27/04/2023).

"Per hari ini status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," ujar Kombes Pol Agung Marlianto.

Baca juga: Curhat ke Ashanty, Lina Mukherjee Mengaku Stres Jalani Hidup hingga Kerap Nangis: Capek juga Sih!

Kombes Pol Agung Marlianto mengungkap bahwa pihaknya juga sudah menerima surat pemberitahuan hasil fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu.

Dalam surat itu, disebutkan apa yang dilakukan  Lina Mukherjee termasuk penistaan agama.

"Penyidik langsung bergerak cepat melakukan proses pemanggilan, di panggilan yang pertama yang bersangkutan tidak hadir."

"Kemudian kami terbitkan surat pemanggilan yang kedua agar datang pada 2 Mei 2023 nanti," tambahnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved