KPU Kota Serang Minta Parpol yang Daftarkan Bacaleg Tak Kerahkan Massa Banyak: Maksimal 15 Orang

KPU Kota Serang meminta partai politik tidak mengerahkan massa banyak saat mendaftarkan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024.

Penulis: desi purnamasari | Editor: Abdul Rosid
TribunBanten.com
Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, menghimbau agar partai politik tidak mengerahkan massa dengan jumlah yang banyak. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang meminta agar partai politik tidak mengerahkan massa yang sangat banyak saat mendaftarkan bakal calon anggota legislatif atau bacaleg Pemilu 2024.

Sebelumnya, KPU Kota Serang telah membuka secara resmi pendaftaran dan penerimaan dokumen pengajuan bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 pada 1-14 Mei 2023.

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, menghimbau agar partai politik tidak mengerahkan massa dengan jumlah yang banyak.

Baca juga: Hingga Hari Keempat, KPU Kabupaten Serang Belum Terima Pendaftaran Bacaleg dari Parpol

Menurut Fierly, KPU hanya akan menerima maksimal 15 orang dalam pengajuan bacalegnya.

"Untuk Bacaleg yang akan mendaftar diperbolehkan membawa massa, tapi tidak dalam jumlah banyak, KPU hanya menerima 15 orang," katanya di kantor KPU Kota Serang, Kamis (4/5/2023).

Pihaknya juga memperbolehkan bacaleg menggunakan kaos partainya masing-masing, jika ingin mengunakan atribut.

Sementara itu di hari keempat ini, Fierly mengatakan masing-masing bacaleg sudah mulai mengunggah persyaratan melalui aplikasi dokumen persyaratan ke dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (silon) yang dimiliki KPU.

Setelah semua dokumen lengkap diunggah, baru partai politik membawa dokumen fisik yang dicetak dari silon berupa Dokumen B-Daftar Nama Bacaleg dan Dokumen B-Pengajuan Partai Politik, ke Kantor KPU Kota Serang.

"Hari ini belum ada yang mendaftar, kemungkinan besok, tadi saya liat sudah ada lima partai yang mulai mengisi Silon. Karena kita tidak akan menerima dokumen fiski kalau di Silon berkas belum diunggah," katanya.

Baca juga: Polisi Buka Peluang Periksa Ketua KPU Lebak dan Jajarannya Soal Dugaan Pungli

Fierly mengaku sudah ada partai politik secara non formal menyebutkan bakal mengajukan pendaftaran bacaleg.

"Kalau secara lisan sudah ada beberapa parpol yang menyebutkan tanggal dan kehadiran mereka ke kantor KPU untuk daftar," ujarnya.

Pihaknya juga mengatakan, partai politik diharapkan bisa memberikan informasi terlebih dahulu sebelum mendaftarkan bacalegnya.

"Parpol memberikan info ketika akan mendaftarkan bacalegnya ke KPU. Sehingga bisa memudahkan kita dalam mempersiapkan tim di KPU," katanya.

Sedangkan untuk menginformasikan, bahwa waktu pengajuan dokumen tanggal 1 sampai 13 Mei mulai pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sementara pada hari terakhir, tanggal 14 Mei 2023, mulai pukul 08.00 sampai dengan 23.59 WIB.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved