Hingga Hari Keempat, KPU Kabupaten Serang Belum Terima Pendaftaran Bacaleg dari Parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik
Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik untuk Pileg 2024.
Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, situasi di kantor KPU Kabupaten Serang pada hari keempat pendaftaran masih terlihat sepi.
Tak terlihat adanya partai politik yang mendaftarkan bancaleg di masing-masing daerah pilih (Dapil) di Kabupaten Serang.
Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Kota Serang Minta Partai Politik Aktivasi Silon
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan sudah mensosialisasikan kepada partai politik terkait dibukanya pendaftaran dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.
"Namun sampai hari ini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bancaleg," kata Idrus kepada TribunBanten.com di kantornya, Kamis (4/5/2023).
Menurut Idrus, belum adanya partai politik yang mendaftar diduga karena masih melakukan persiapan mulai dari tes kesehan dan persyaratan lainnya.
"Terus barangkali ada partai politik yang menunggu arahan dari tingkat provinsi dan DPP, begitu mungkin-mungkin saja," ujarnya.
Sejauh ini sejumlah partai politik di Kabupaten Serang banyak yang berkoordinasi dan konsultasi kaitan pendaftaran.
Idrus juga memastikan, tidak ada perubahan mekanisme pendaftaran Bancaleg, masih mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.
"Hampir semua partai politik melakukan konsultasi dan koordinasi. Kalau mekanisme masih PKPU 10 dan sudah diturunkan dalam bentuk juknis (Petunjuk teknis)," jelasnya.
KPU Kabupaten Serang juga lanjut Idrus, sudah menyiapkan sejumlah operator untuk melayani partai politik yang mendaftar.
Baca juga: Pendaftaran Caleg DPR 2024 Dibuka 1 Mei 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol
Idrus mengingatkan, pendaftaran pada tanggal 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.
Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.
"Saya ingatkan yang hadir ke sini itu adalah partai politik, karena yang mendaftarkan adalah partai politik," pungkasnya.
Jadwal Pemeliharaan Listrik di Serang-Banten, Mulai Tanggal 13-17 Oktober 2025: Cek Lokasi Terdampak |
![]() |
---|
Kepala Dishub Tegaskan Truk Tambang di Bojonegara-Pulo Ampel, Hanya Boleh Melintas Siang dan Malam |
![]() |
---|
Diduga Aniaya Siswa Merokok, Kepsek SMAN 1 Cimarga Didemo: Kalau Ibu Main Tangan Tidak Bisa |
![]() |
---|
Pemkab Serang Kirim 100 Ton Sampah per Hari ke Kabupaten Lebak, Ditampung di Lahan Milik JB |
![]() |
---|
HUT ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Warga Pabuaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.