Hingga Hari Keempat, KPU Kabupaten Serang Belum Terima Pendaftaran Bacaleg dari Parpol

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik

Penulis: Engkos Kosasih | Editor: Glery Lazuardi
Engkos Kosasih
Kantor KPU Kabupaten Serang. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com, Engkos Kosasih

TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, belum menerima berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) dari partai politik untuk Pileg 2024.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com, situasi di kantor KPU Kabupaten Serang pada hari keempat pendaftaran masih terlihat sepi.

Tak terlihat adanya partai politik yang mendaftarkan bancaleg di masing-masing daerah pilih (Dapil) di Kabupaten Serang.

Baca juga: Pendaftaran Caleg Dibuka, KPU Kota Serang Minta Partai Politik Aktivasi Silon

Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Serang, Idrus mengatakan sudah mensosialisasikan kepada partai politik terkait dibukanya pendaftaran dari tanggal 1 Mei sampai 14 Mei 2023.

"Namun sampai hari ini belum ada partai politik yang mendaftarkan Bancaleg," kata Idrus kepada TribunBanten.com di kantornya, Kamis (4/5/2023).

Menurut Idrus, belum adanya partai politik yang mendaftar diduga karena masih melakukan persiapan mulai dari tes kesehan dan persyaratan lainnya.

"Terus barangkali ada partai politik yang menunggu arahan dari tingkat provinsi dan DPP, begitu mungkin-mungkin saja," ujarnya.

Sejauh ini sejumlah partai politik di Kabupaten Serang banyak yang berkoordinasi dan konsultasi kaitan pendaftaran.

Idrus juga memastikan, tidak ada perubahan mekanisme pendaftaran Bancaleg, masih mengacu pada PKPU nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan.

"Hampir semua partai politik melakukan konsultasi dan koordinasi. Kalau mekanisme masih PKPU 10 dan sudah diturunkan dalam bentuk juknis (Petunjuk teknis)," jelasnya.

KPU Kabupaten Serang juga lanjut Idrus, sudah menyiapkan sejumlah operator untuk melayani partai politik yang mendaftar.

Baca juga: Pendaftaran Caleg DPR 2024 Dibuka 1 Mei 2023, Berikut Persyaratan yang Harus Dipenuhi Parpol

Idrus mengingatkan, pendaftaran pada tanggal 1 Mei sampai 13 Mei 2023 dibuka pada pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

Sedangkan pada tanggal 14 Mei 2023, pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 23.59 WIB.

"Saya ingatkan yang hadir ke sini itu adalah partai politik, karena yang mendaftarkan adalah partai politik," pungkasnya.

Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved