Kemenkumham Banten
Tim Gabungan Kanwil Kemenkumham Banten Periksa 2 Kapal Asing yang Bersandar, Apa Hasilnya?
Tim tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di dalam kapal dan dokumen-dokumen
TRIBUNBANTEN.COM, CILEGON - Tim gabungan memeriksa dua kapal asing yang bersandar di Kota Cilegon, Selasa (9/5/2023).
Dua kapal itu adalah Yuan Hang 128 dan kapal perintis 200.
Operasi pengawasan keberadaan orang asing ini dilakukan Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Cilegon, Bea Cukai, dan yang lainnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Pelatihan Teknis Pengawasan Orang Asing di Tangerang
Tim melakukan pemeriksaan berkas-berkas kapal, paspor, dan barang lainnya.
Namun, tim tidak menemukan orang asing di dalam kapal tersebut.
Tim tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di dalam kapal dan dokumen-dokumen terkait kapal tersebut.
Kasubbid Intelijen Keimigrasian, Arfa Yudha Indrawan, mengatakan semuanya sudah berjalan tertib sesuai aturan dan tidak ada yang melanggar.
“Operasi gabungan kami kali ini di laut, bukan di darat,” ucapnya.
Menurut Arfa, pengawasan ini rutin dilakukan untuk menjaga terpeliharanya keamanan dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin timbul akibat keberadaan dan kegiatan orang asing.
Hal ini mengacu kepada kebijakan pemerintah di bidang Keimigrasian, yaitu selective policy.
Baca juga: APOA Jawara Permudah Pengelola Hotel & Penginapan Melaporkan Data Orang Asing yang Menginap
Kebijakan itu adalah visa hanya diberikan kepada orang asing yang memberikan manfaat.
Selain itu, tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.