Lowongan Kerja 2023

BPJS Kesehatan Masih Buka Lowongan Kerja Terbaru, Jangan Sampai Terlewat, Ini Posisi dan Syaratnya

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka lowongan kerja periode Mei 2023.

BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka lowongan kerja periode Mei 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih membuka lowongan kerja periode Mei 2023.

Lowongan kerja yang dibuka diperuntukkan bagi lulusan S1 dan S2 dengan sejumlah syarat.

Bagi Anda yang berminat dapat melakukan pendaftaran di laman website resmi BPJS di sini.

Baca juga: BUMN PT Sucofindo Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Berikut Posisi, Syarat, & Link Daftarnya

Batas waktu pendaftaran ialah 14 Mei 2023 untuk posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melansir laman Instagram BPJS, Rabu (10/5/2023), berikut informasi lengkap lowongan kerja terbaru di BPJS Kesehatan.

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan Tahun 2023

Kualifikasi Umum:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
  • Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
  • Mampu mengoperasikan komputer

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;

Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;

Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved