Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bakal Calegnya Sebelum Waktu Habis

Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengatakan, peserta Pemilu pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang ada 18 parpol.

Editor: Ahmad Haris
Bangkapos
Dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang baru tiga parpol yang telah mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) -nya. 

TRIBUNBANTEN.COM - Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zainal Abidin mengungkapkan, dari 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024, baru tiga parpol yang telah mendaftarkan bakal calon legislatif (bacaleg) -nya.

Ali menerangkan, peserta Pemilu pada tahun 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang terdapat 18 parpol.

Dengan demikian, masih terdapat 15 Parpol kontestan Pemilu 2024 yang belum mengajukan pendaftaran bacaleg tersebut.

Sementara, parpol parpol yang sudah mendaftar adalah, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Nasional Demokrat (NasDem).

"Hingga saat ini kami sudah menerima pengajuan pendaftaran dari tiga Parpol, sebelumnya ada PKS dan hari ini PDI Perjuangan dan Partai NasDem," kata Ali Zainal Abidin, Dikutip dari TribunTangerang, Jumat (12/5/2023).

Berdasarkan peraturan KPU nomor 10 tahun 2023, telah ditetapkan tahapan pengajuan pendaftaran bakal calon legislatif yaitu pada tanggal 1 Mei, sampai dengan batas akhir pendaftaran hingga 14 Mei tepatnya pukul 23.00 WIB.

Pihaknya pun mengingatkan, agar para parpol yang akan berkompetisi di pemilihan umum nanti agar segera mendaftar ke KPU setempat.

"KPU sebagai penyelenggara sudah mengirim surat tertulis resmi kepada partai politik untuk bisa mendaftarkan atau mengusulkan bakal calonnya itu," kata dia.

Baca juga: 14 Partai Politik di Kabupaten Serang Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU

Baca juga: Daftar ke KPU, Andiara Anak Eks Gubernur Banten Ratu Atut Nyalon Lagi Jadi Anggota DPD RI

"Dan mudah-mudahan hingga batas akhir sampai tanggal 14 Mei mendatang, semua partai sudah bisa mendaftarkan diri," sambungnya.

Nantinya, KPU Kabupaten Tangerang akan melakukan verifikasi pada 15 Mei 2023, setelah jadwal tahapan pendaftaran ditutup.

Kendati demikian, apabila pada tahapan verifikasi terdapat berkas persyaratan Bacaleg dari Parpol yang kurang lengkap, akan diberi waktu perbaikan dari 26 Juni-9 Juli 2023 mendatang.

"Karena pada jadwal pendaftaran ini hanya sebatas memastikan bila dokumen pendaftaran Bacalegnya ada atau tidak ada. Terkait, kepastian kelengkapan itu pada tahapan verifikasi," kata Ali Zainal Abidin.

Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul KPU Kabupaten Tangerang Ingatkan Parpol Segera Daftarkan Bakal Calegnya, Baru Tiga yang Daftar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved