Bayi 2 Tahun Dilecehkan Ayah Tiri saat Sedang Tidur, Ibu Korban Syok Temukan Bercak Darah di Popok
Pria berinisial RS (27) tega mencabuli anak tirinya yang baru berusia 2 tahun di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
TRIBUNBANTEN.COM - Nasib nahas menimpa seorang balita berusia 2 tahun di Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Balita tersebut dicabuli oleh ayah tirinya, RS (27) saat keduanya sedang tidur bersama.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi menjelaskan kronologi kejadian.
Baca juga: Ini Modus Pencabulan Korban di Bawah Umur di Tangerang, Polisi Tangkap Pelaku di Taktakan Serang
Mulanya pelaku dan korban tengah tidur bersama, kemudian korban tiba-tiba berteriak dan memanggil sang ibu yang sedang berada di depan TV.
"Istri tersangka masuk ke dalam kamar mencoba untuk menidurkan korban, tetapi korban merasa gelisah," jelas AKP Fitrayadi, Jumat (12/5/2023).
Lalu ibu korban memeriksa popok yang dipakai oleh korban.
Istri tersangka melihat ada bercak darah segar di popok korban," ujarnya.
Usai melihat ada bercak darah, ibu korban tersebut kemudian membangunkan tersangka untuk menanyakan penyebab munculnya darah di popok sang anak.
"Namun tersangka menyuruh istrinya untuk melakukan visum, lalu keesokan harinya ibu korban mengantarkan korban melakukan visum," jelasnya.
Baca juga: Ahli Psikologi Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pencabulan Anak: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka
Berdasarkan hasil visum tersebut, kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, diketahui korban telah mengalami dugaan pencabulan.
Berdasarkan laporan ibu korban, RS ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polres) Kendari, Jumat (12/05/2023).
AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap setelah penyidik memiliki dua alat bukti yang cukup.
Salah satu alat bukti adalah hasil visum et repertum korban.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak," tutur AKP Fitrayadi di Kendari, pada Jumat.
Kini RS telah diamankan di Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Kendari.
Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Tersangka diancam hukuman 15 tahun penjara," tandas Fitrayadi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bayi Usia 2 Tahun Alami Peristiwa Memilukan, Diketahui Usai Ibunya Menemukan Bercak Darah di Popok
| Pria Asal Serang Tega Rudapaksa Pacarnya Asal Ciruas, Terancam 12 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Rudapaksa Usai Video Korban Viral di Medsos |
|
|---|
| Profil Hamish Daud, Suami Raisa yang Diiusukan Digugat Cerai, Pernah Diduga Terlibat Kasus Pelecehan |
|
|---|
| Nasib Ustaz di Bekasi Bertahun-tahun Cabuli Anak Angkat dan Keponakan Sendiri, Kini Masuk Penjara |
|
|---|
| Bejat! Pedagang Tahu Bulat Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Pelaku Diciduk Warga di Pamulang |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.