Ahli Psikologi Sebut Mario Dandy Bisa Dijerat Pasal Pencabulan Anak: Tak Ada Istilah Suka Sama Suka

Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut buka suara soal hubungan Mario Dandy (20) dan kekasihnya, AGH (15).

Ist
Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut buka suara soal hubungan Mario Dandy (20) dan kekasihnya, AGH (15). 

TRIBUNBANTEN.COM - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel ikut buka suara soal hubungan Mario Dandy (20) dan kekasihnya, AGH (15).

Diketahui, dalam putusan sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Hakim Sri Wahyuni Batubara menyebut AGH dan Mario Dandy sudah berhubungan layaknya suami istri.

Menurut Reza Indragiri Amriel, tak ada istilah suka sama suka dalam hubungan anak-anak dan pria dewasa.

Ia menjelaskan orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, maka dianggap telah melakukan kejahatan seksual.

Itu artinya Mario Dandy Satriyo (20) dapat terjetat pidana karena sudah bersetubuh dengan AGH (15).

Baca juga: AGH Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Aniaya David, Orang Tua Sakit Jadi Pertimbangan Meringankan

"Prinsip konsensual (persetujuan dua pihak) dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak," ucap Reza Indragiri dikutip dari TribunJakarta.com, Rabu (12/4/2023).

"Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, tetap saja siapa pun orang dewasa yang melakukan kontak seksual itu dianggap melakukan kejahatan seksual terhadap anak."

"Dengan kata lain, orang dewasa itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana. Dan kejahatan seksual bukan merupakan delik aduan," imbuhnya.

Di UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

Sementara itu defisi anak menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun.

Menurut UU Perlindungan Anak, anak-anak berhak mendapat perlindungan dari segala bentuk perbuatan persetubuhan, baik itu karena suka sama suka, pembujukan hingga pemaksaan.

Artinya, persetubuhan yang melibatkan anak atas dasar suka sama suka tidak bisa dijadikan alasan bagi pelaku menghindari jeratan hukum.

Apabila di lihat dari sudut padat psikologi, anak-anak seusia AGH memang sudah memiliki ketertarikan terhadap hal-hal berbau seksualitas.

Apabila tidak terarahkan dengan benar, maka anak-anak bisa terjerumus dalam aktivitas seksual yag beresiko.

"Dari sudut pandang psikologi, beda kisah. Anak yang telah memasuki usia pubertas lazimnya sudah memiliki ketertarikan seksual," ucap Reza Indragiri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved