Lowongan Kerja 2023

Ditutup Besok, Segera Daftar Lowongan Kerja BPJS Kesehatan untuk Lulusan S1, Berikut Posisi & Syarat

BPJS Kesehatan masih membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 hingga Minggu, 14 Mei 2023.

BPJS Kesehatan
Logo BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan masih membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 hingga Minggu, 14 Mei 2023. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jangan lewatkan kesempatan kerja di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

BPJS Kesehatan masih membuka lowongan kerja untuk lulusan S1 dan S2 hingga Minggu, 14 Mei 2023.

Lowongan yang dibuka untuk mengisi posisi Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND).

Baca juga: PT Indofood Buka Lowongan Kerja Terbaru untuk Lulusan D3-S1, Banyak Posisi Tersedia, Ini Syaratnya

Bagi Anda yang berminat dapat melakukan pendaftaran di laman website https://rekrutmen.bpjs-kesehatan.go.id/.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan adalah Badan Hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

BPJS Kesehatan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.

Bersama BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan merupakan program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Melansir laman Instagram BPJS, Rabu (10/5/2023), berikut informasi lengkap lowongan kerja terbaru di BPJS Kesehatan.

Rekrutmen Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan Tahun 2023

Kualifikasi Umum:

  • Bersedia bekerja secara penuh waktu (Full time)
  • Memiliki minat terhadap Pembiayaan Kesehatan/Jaminan Kesehatan/Asuransi Sosial
  • Memiliki kemampuan analisis, menulis laporan formal/jurnalistik dan menyusun kajian strategis
  • Sehat jasmani dan rohani, serta bersedia melakukan perjalanan dinas secara intensif
  • Mampu berkomunikasi dengan baik, secara lisan dan tulisan
  • Mampu mengoperasikan komputer

1. Komite Audit (KAD) – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan

Komite Audit – Anggota Komite Non Dewan Pengawas (AKND) BPJS Kesehatan bertugas untuk membantu Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dalam melakukan pengawasan, antara lain:

Menyusun telaah, kajian dan rekomendasi atas pelaksanaan pengawasan oleh Dewan Pengawas terhadap kebijakan pengelolaan operasional, implementasi kebijakan dan pelaksanaan Rencana Strategis BPJS Kesehatan sesuai fungsinya;

Menyusun rekomendasi saran, nasihat dan pertimbangan terhadap hasil pengawasan;

Pengawasan atas penerimaan iuran, pengelolaan dana jaminan sosial (DJS), pencegahan kecurangan, manajemen investasi;

Halaman
123
Sumber: Tribun Banten
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved