Berkedok Indekos, Markas Prostitusi di Jatinegara Digerebek Warga

Berdasar aduan warga pada aplikasi Jaki dengan nomor JK2305130053, sejumlah pengunjung tersebut diamankan warga yang resah dengan praktik prostitusi.

Editor: Abdul Rosid
ISTIMEWA
Berdasar aduan warga pada aplikasi Jaki dengan nomor JK2305130053, sejumlah pengunjung tersebut diamankan warga yang resah dengan praktik prostitusi. 

TRIBUNBANTEN.COM - Sebuah indekos di Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur digerebek warga.

Penggerebekan itu dilakukan lantaran warga mencurigai indekos tersebut jadi tempat praktik prostitusi.

Dikutip dari TribunJakarta.com, berdasar aduan warga pada aplikasi Jakarta Kini (Jaki) dengan nomor JK2305130053, sejumlah pengunjung tersebut diamankan warga yang resah dengan praktik prostitusi.

Baca juga: Prostitusi Online Open BO Dibongkar, Pekerja Berusia 15 Tahun Diiming-Imingi Gaji Rp 3 Juta/Minggu

"Tamu atau pengunjung kos yang bertujuan untuk melakukan kegiatan prostitusi diamankan pengurus RW dan warga," kata pelapor dalam aduan yang dibiayai pada Sabtu (13/5/2023).

Dalam aduannya pada aplikasi Jaki, warga meminta Pemkot Jakarta Timur menindak tegas pengelola indekos agar tidak terjadi kasus serupa yang meresahkan di permukiman mereka.

Pasalnya sejak pengunjung indekos diamankan warga dan pengurus RW hingga aduan Jaki dibuat, pemilik indekos belum membenahi tata kelola tempat usahanya tersebut.

"Sampai dengan saat ini pemilik kos belum menertibkan lingkungan kosnya," ujar pelapor.

Camat Jatinegara Muchtar mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti aduan dengan menemui pengelola indekos dan melakukan pendataan penghuni yang menyewa unit.

Pemilik indekos pun disangkakan melanggar Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum sehingga diharuskan menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

"Sidang Tipiring di kantor Walikota Jakarta Timur pada tanggal 19 Mei 2023 dengan dugaan pelanggaran Perda Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum jo Pasal 57," kata Muchtar.

Baca juga: 22 Wanita Cantik Diangkut Satpol PP Tangsel, Diduga Terlibat Prostitusi Kos-kosan

Bila mengacu Pasal 57 Perda DKI nomor 8 Tahun 2007 yang disangkakan, setiap penghuni indekos wajib melaporkan penghuninya kepada Lurah melalui RT secara periodik.

Kasatpol PP Jakarta Timur Budhy Novian menuturkan pasal yang disangkakan tidak menyangkut prostitusi karena saat diamankan belum terbukti melakukan tindak prostitusi.

"Untuk sidang tipiring kali ini kita jerat dengan pasal Tertib peran serta masyarakat yakni kewajiban pemilik rumah kost harua melaporkan setiap bulan data penghuni kos," ujar Budhy.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Tempat Indekos di Jatinegara Digerebek Warga karena Diduga jadi Sarang Prostitusi

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved