Tilang Manual Kembali Berlaku, Ini Penjelasan Polisi hingga 12 Jenis Pelanggaran Lalin yang Disasar

Upaya penerapan tilang manual itu karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat setelah penerapan tilang elektronik (ETLE).

Editor: Glery Lazuardi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi Tilang. Aparat kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual. Upaya penerapan tilang manual itu karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat setelah penerapan tilang elektronik (ETLE). Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama yang dilakukan kepolisian selama pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual sejak Oktober 2022. 

TRIBUNBANTEN.COM - Aparat kepolisian akan kembali memberlakukan tilang manual.

Upaya penerapan tilang manual itu karena jumlah pelanggaran lalu lintas meningkat setelah penerapan tilang elektronik (ETLE).

Hal itu berdasarkan hasil evaluasi bersama yang dilakukan kepolisian selama pemberlakuan tilang elektronik dan peniadaan tilang manual sejak Oktober 2022.

Baca juga: Tilang Manual Kembali Diberlakukan, Polri Minta Masyarakat Tegur Jika Ada Oknum Lantas Pungli

Hal itu diungkap oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

Untuk itu, kata dia, penindakan di tempat oleh polisi lalu lintas perlu diterapkan bersamaan dengan tilang elektronik.

Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit telah mengeluarkan Surat Telegram soal pemberlakuan kembali tilang manual mulai 12 April 2023.

Berikut 12 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian tilang manual:

1. Berkendara di bawah umur;

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

 

The following are 12 types of violations that are of concern to manual fines:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved