Bela Diri Usai Dituding Lecehkan Bocah, Pria di Palembang Dua Kali Sumpah Pocong: Saya Dituduh
Seorang pria di Palembang, Rian Antoni (41), dua kali melakukan sumpah pocong. Ini dilakukan untuk membela diri usai dituding melecehkan bocah
TRIBUNBANTEN.COM - Seorang pria di Palembang, Rian Antoni (41), dua kali melakukan sumpah pocong.
Ini dilakukan untuk membela diri usai dituding melecehkan bocah berusia 5 tahun.
Sejumlah warga menyaksikan Rian Antoni melakukan sumpah pocong di Musala Al Manan, Jalan Ratu Sianum Lorong Ar Rahman, Kelurahan I Ilir, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang pada Kamis (18/5/2023).
Dia tidak takut melakukan sumpah pocong, karena merasa benar.
"Saya tidak terima saya dituduh melakukan itu, dan ini kali ke duanya saya melakukan sumpah pocong. Di mana sumpah pocong yang pertama dulu di bulan 10 tahun 2022 lalu," ujarnya.
Baca juga: Merasa Disantet, Nursyah Minta Indah Permatasari & Arie Kriting Jalani Sumpah Pocong Jika Mau Damai
Dia menekankan, tidak pernah melakukan pelecehan seksual sebagaimana yang disebut orang-orang.
"Saya itu juga ngga pernah ada selisih paham dengan keluarga mereka itu, normal-normal semua tapi malah mereka menuduh saya seperti ini," katanya.
Untuk diketahui, proses sumpah pocong dilakukan Rian pukul 10.30 wib dan hanya berlangsung kurang lebih 15 menit.
Setalah itu Rian kembali ke rumahnya.
Saat sumpah pocong, Rian mengenakan celana dasar dan kaos berkerah warna gelap.
Rian datang didampingi oleh kuasa hukumnya ke depan mushola.
Setelah sampai di depan Mushola Rian berbaring ke karpet dan badannya dibungkus dengan menggunakan kain kafan warna putih dengan mengucap lafas sumpah sebayak tiga kali dan mengucapkan masalah yang dimaksud.
Ramai disaksikan warga
Sebelumnya, heboh soal sumpah pocong di Palembang sudah viral di sosial media sejak sehari sebelumnya.
Rudi, salah satu warga yang menyaksikan sengaja hadir mengatakan, ia sangat penasaran dan ingin melihat langsung pelakasaan sumpah pocong.
Korban Eks Wakepsek SMP di Tangerang Bertambah, Terbaru Ada Ayah dan Anak |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Pelecehan di SMPN 23 Kota Tangerang, Kuasa Hukum Wakepsek Bantah Laporan Korban |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Wakepsek SMP 23 Kota Tangerang Bantah Dugaan Pelecehan, Sebut Laporan Fitnah dan Janggal |
![]() |
---|
Polisi Selidiki Dugaan Kasus Pencabulan Siswa Laki-laki oleh Oknum Wakepsek SMP di Tangerang |
![]() |
---|
Parah! Siswa SMP di Kota Tangerang Ini Ngaku Jadi Korban Pelecehan Seksual Wakepseknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.