Tilang Manual Berlaku Lagi, Mabes Polri Sebut Hanya Polantas Bersertifikasi yang Lakukan Penindakan

Mabes Polri menyebut tidak sembarang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang akan menindak pengendara setelah tilang manual kembali diberlakukan.

Editor: Ahmad Haris
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Tangerang Kota akan memberlakukan tilang manual mulai Senin (15/5/2023) di wilayah Kota Tangerang. Polisi lalulintas melaksanakan kembali tilang manual bagi kendaraan yang melanggar lalulintas yang melintas di Kawasan HI, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (15/5/2023). Jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan tilang manual. Salah satu alasannya karena banyaknya pelanggaran yang tidak ter-cover oleh E-TLE (electronic-traffic law enforcement). 

TRIBUNBANTEN.COM - Tilang manual kembali dilakukan.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, tidak sembarang anggota polisi lalu lintas (polantas) yang akan menindak pengendara, setelah tilang manual kembali diberlakukan.

Ia menyebut, hanya polantas yang bersertifikasi yang akan melakukan penilangan secara manual.

"Petugas lalu lintas yang sudah tersertifikasi maka boleh menindak. Jadi petugas-petugas itu lah yang akan dimajukan ke masyarakat," kata Sandi kepada wartawan, Kamis (18/5/2023).

Sedangkan anggota polisi yang belum tersertifikasi nantinya tidak diarahkan untuk melakukan penindakan tilang manual.

"Tapi kalau belum tersertifikasi akan dievaluasi untuk tidak menindak," beber Sandi.

Senada dengan Sandi, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan dalam hal ini tidak semua anggota polantas yang dibekali surat tilang.

"Kita memberikan surat tilang itu tidak kepada petugas sembarangan, memang kepada petugas yang memiliki kualifikasi sehingga untuk menghindari komplain," jelasnya.

Untuk informasi, Polri kembali menerapkan tindak penilangan secara manual untuk para pelanggar lalu lintas.

Baca juga: Polri Kembali Berlakukan Tilang Manual, Berikut Sasaran Prioritas 12 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Baca juga: Polda Metro Jaya Kembali Lakukan Tilang Manual, Tapi Pastikan Tak Gelar Razia

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan diberlakukannya kembali penilangan secara manual karena adanya peningkatan pelanggaran lalu lintas.

Peningkatan itu khususnya di titik-titik yang tidak terpasang kamera digital electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Berdasarkan hasil evaluasi di beberapa daerah sejak tilang manual tidak diberlakukan, pada lokasi-lokasi yang tidak terjangkau oleh kamera ETLE terjadi peningkatan pelanggaran terutama pada pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas," kata Sandi dalam keterangannya, Senin (15/5/2023).

Untuk itu, Sandi menyebut pihaknya kembali melakukan penguatan dalam penegakan hukum dengan mengaktifkan kembali penilangan secara manual.

"Sehingga diperlukan pemberlakuan tilang manual sebagai upaya pendukung dan penguatan adanya tilang ETLE, khususnya pada ruas jalan yang tidak terdapat kamera ETLE," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi memastikan, tilang manual ini hanya menyasar pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata bukan dengan melaksanakan razia.

"Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mabes Polri: Polantas yang Lakukan Tilang Manual Harus Bersertifikasi

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved