Petugas Keamanan Edarkan Uang Palsu di Pasar Malam Cipondoh, Modus Buka Lapak Mainan lalu Beri Duit

Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap BRG (26), seorang petugas keamanan di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang.

Editor: Glery Lazuardi
tribunjabar/daniel andrean damanik
Ilustrasi Uang Palsu. Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap BRG (26), seorang petugas keamanan di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang. Upaya penangkapan itu dilakukan setelah BRG mengedarkan uang palsu. BRG mengedarkan uang palsu dengan cara membuka lapak permainan lempar gelang. Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. 

TRIBUNBANTEN.COM - Jajaran Polres Metro Tangerang Kota menangkap BRG (26), seorang petugas keamanan di Pasar Malam Cipondoh, Kota Tangerang.

Upaya penangkapan itu dilakukan setelah BRG mengedarkan uang palsu.

BRG mengedarkan uang palsu dengan cara membuka lapak permainan lempar gelang

Hal itu disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Baca juga: Al Muktabar Minta Masyarakat Banten untuk Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri 2023

"Pelaku memprakitkkan modus dengan bermain permainan lempar gelang di kawasan pasar malam," ujarnya dalam keterangan yang diterima pada Selasa (23/5/2023).

Untuk mengikuti permainan itu, korban diminta membayarkan sejumlah uang.

Korban akan dibayar dengan uang palsu apabila mampu melempar gelang tepat sasaran.

Akhirnya, korban mengetahui bahwa uang yang diterima palsu.

Lalu, korban bersama dengan warga sekitar melaporkan kepada apara kepolisian.

"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata didapati uang palsu senilai Rp 1,4 juta disaku pelaku," kata Zain.

Polisi kemudian menginterogasi pelaku.

Dari keterangannya, pelaku mengaku masih menyimpan uang palsu lain di rumah kontrakannya.

"Dari dalam kamar kontrakan pelaku di kawasan Batuceper, polisi menemukan uang palsu lain senilai Rp 8,9 juta yang disimpan di dalam lemari pakaian dan box uang," ungkap Zain.

Sehingga, total uang palsu yang berhasil diamankan polisi dari tangan pelaku Rp 10,3 juta.

"Semuanya dalam pecahan seratus ribu rupiah," kata Zain.

Kepada polisi, BRG mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui media sosial dengan cara membeli online.

"Setiap pemesanan melalui nomor WhatsApp, tidak pernah bertemu langsung dengan pengedar, uang diantar melalui paket," ujar Zain.

Baca juga: Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Bank Indonesia Ingatkan 3D

Pelaku mengaku baru dua kali transaksi, dari setiap pembelian Rp 10 juta uang palsu, BRG membayar Rp 3,5 juta melalui transfer.

Zain pun mengingatkan kepada masyarakat terutama pedagang untuk lebih waspada dengan adanya modus peredaran uang palsu.

"Harus selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, masyarakat harus bisa membedakan antara uang palsu dan asli agar tidak menjadi korban," tutur Zain

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan Pasal 36 Undang-Undang No 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved