BBM Langka, Warga Kota Tangsel Banten Gugat Bahlil, Pertamina dan Shell ke PN Jakpus

Warga Tangerang Selatan, Banten, bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

|
Editor: Ahmad Haris
TribunBanten.com/Ade Feri Anggariawan
Foto Ilustrasi : Potret SPBU Shell di Kota Tangerang, Kamis (18/9/2025). Seorang warga Kota Tangerang Selatan menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gara-gara BBM langka. 

TRIBUNBANTEN.COM - Seorang warga Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, bernama Tati Suryati menggugat Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, PT Pertamina (Persero), dan PT Shell Indonesia ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat gara-gara BBM langka.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 648/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst pada Senin (29/9/2025).

Gugatan tersebut karena kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 98.

Baca juga: Diduga Stok BBM Kosong, SPBU Shell di Tangerang Malah Jual Jajanan

Tati dalam isi gugatannya mengungkapkan ia sebagai pemilik kendaraan bermotor, selama ini rutin menggunakan BBM jenis V-Power Nitro+ RON 98 milik Tergugat III Shell. 

Namun, pada 14 September 2025 saat hendak mengisi di SPBU BSD 1 dan BSD 2, jenis BBM tersebut tidak tersedia.

"Penggugat kemudian mencari ke sejumlah SPBU lain di kawasan Alam Sutera hingga Bintaro, tetap tak ada. Karena terpaksa akhirnya membeli Shell Super dengan RON 92," ungkap kuasa hukum Tati, Boyamin Saiman, dalam berkas gugatan yang diterima, Senin (29/9/2025).

Dikatakan, berdasarkan keterangan petugas SPBU swasta, V-Power Nitro+ RON 98 sudah mencapai batas kuota yang ditetapkan Tergugat I Menteri ESDM Bahlil.

Atas hal itu, Penggugat mengaku tidak lagi menggunakan kendaraannya sejak 14 September 2025 karena khawatir rusak, akibat terpaksa memakai BBM Shell Super RON 92. 

Baca juga: 6 Penyebab Harga BBM di Malaysia Bisa Lebih Murah Dibandingkan Indonesia

Akibatnya, Penggugat menilai menderita kerugian materiil sejak 14 September 2025 selama dua Minggu setara dua kali pengisian V-Power Nitro+ RON 98 sebesar Rp1,16 juta.

Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immaterial karena merasa cemas, terpaksa menggunakan BBM RON 92 yang telah dibelinya membuat mobilnya rusak. 

"Kerugian immaterial yang berpotensi dialami oleh Penggugat adalah tidak lagi bisa menggunakan kendaraan tersebut selamanya yang di mana nilai dari mobil tersebut adalah Rp. 500.000.000," jelas Boyamin.

SUMBER: Tribunnews

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved