UPDATE Kasus Korupsi Aplikasi Smart Transportation, Kejati Banten Tahan Dirut PT SC Tengah Malam

Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi aplikasi smart transportation pada, Selasa (23/5/2023) dini hari.

Penulis: Ahmad Tajudin | Editor: Glery Lazuardi
istimewa
Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi aplikasi smart transportation pada, Selasa (23/5/2023) dini hari. Tersangka merupakan seorang Direktur Utama PT. SC berinisial VHM. 

Laporan Wartawan TribunBanten.com Ahmad Tajudin

TRIBUNBANTEN.COM, KOTA SERANG - Kejaksaan Tinggi Banten menahan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi aplikasi smart transportation pada, Selasa (23/5/2023) dini hari.

Tersangka merupakan seorang Direktur Utama PT. SC berinisial VHM.

Berdasarkan pemantauan TribunBanten.com saat berada di kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Pada Selasa pukul 00.38 WIB, tampak seorang pria mengenakan rompi merah keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Sambil didampingi tim penyidik, pria tersebut langsung diarahkan untuk masuk ke sebuah mobil yang sudah disiapkan.

Baca juga: Keuntungan yang Didapat Johnny G Plate dari Korupsi BTS Bakal Dibongkar Kejaksaan Agung saat Sidang

"Malam ini pukul 00.40 WIB, Pidsus Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penahanan terhadap satu orang lagi dengan inisial VHM," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Didik Farkhan Alisyahdi kepada awak media, Selasa (23/5/2023).

Didik menerangkan bahwa tersangka VHM ditahan lantaran diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi penyimpanhan dalam pekerjaan pengadaan aplikasi Smart Transportation SC pada PT SCC Tahun 2017.

Penahanan terhadap VHM sendiri dilakukan oleh Kejati Banten, karena tersangka sebelumnya telah mangkir tiga kali terhadap pemanggilan untuk pemeriksaan.

Alasannya, tersangka terjerat di sejumlah kasus dugaan korupsi yang membuat tersangka selalu menghindari pemeriksaan.

Sehingga pada Senin (22/5/2023) sekitar pukul 19.30 Wib, tim penyidik melakukan penjemputan paksa di sebuah rumah yang berlokasi di Tangerang Selatan.

"Kita lakukan pemanggilan paksa di rumah baru, ditempat persembunyiannya di Bintaro," katanya.

Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan sebagai saksi di ruang penydik.

Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga VHM kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Malam ini statusnya sudah menjadi tersangka dan kita lakukan penahanan di Rutan Cilegon selama 20 hari ke depan," ungkapnya.

Sumber: Tribun Banten
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved