Kades Katulisan Ditangkap
Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Pemkab Serang Ngaku Sudah Bina Kades Katulisan: Pukulan Bagi Kami!
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang kepala desa atau Kades, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
|
Editor:
Ahmad Haris
Dok. Kejari Serang
Kejaksaan Negeri Serang menahan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang berinisial EK pada Selasa (23/5/2023). Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang kepala desa atau Kades, lagi-lagi harus terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Namun dalam proses penganggaran, diduga adanya kelebihan pembayaran, tidak disetornya pajak, tidak diserahkan honor kepada yang berhak, dan kegiatan fisik yang sedang dalam proses penghitungan.
"Adapun nilai kerugian keuangan negara, berdasarkan hasil sementara laporan hasil audit dari inspektorat kabupaten Serang sekitar Rp 499.337.809 juta," ungkapnya.
Adapun rinciannya yaitu sekitar Rp 452.234.953 juta, harus disetor ke kas desa.
Kemudian sebesar pajak sebesar Rp 44.202.856 juta, harus disetor ke kas Negara.
"Kemudian honor yang harus diserahkan kepada penjaga kantor TA 2021 sebesar Rp 2.900.000 juta," katanya.
Baca Juga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-serang-menahan-kepala-desa-katulisan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.