Kades Katulisan Ditangkap
Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Pemkab Serang Ngaku Sudah Bina Kades Katulisan: Pukulan Bagi Kami!
Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang kepala desa atau Kades, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
TRIBUNBANTEN.COM, KABUPATEN SERANG - Kasus korupsi dana desa yang dilakukan oleh seorang kepala desa atau Kades, kembali terjadi di wilayah Kabupaten Serang, Provinsi Banten.
Adalah Kades Katulisan, Kecamatan Cikeusal berinisial EK yang belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
EK kini sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang di Rutan Kelas IIB Serang, selama 20 hari kedepan terhitung sejak 23 Mei 2023.
Kabid Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumuddin mengaku kecewa mendengar kabar tersebut.
"Yang pasti kami (DPMD) dan camat juga kecewa sebagai lembaga yang memberikan pembinaan," kata Adie saat dihubungi Tribun Banten, Selasa (23/5/2023).
Adi menjelaskan, EK merupakan kades perempuan yang dilantik pada Desember 2019 lalu.
Dia terpilih sebagai Kades pada Pilkades serentak di 150 desa 24 Kecamatan pada November 2019 lalu.
Baca juga: Hasil Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Dipakai Kades Katulisan Buat Beli Skincare? Ini Kata Kejari
"Dia bukan petahana. Yang jelas ini menjadi pukulan bagi kami lantaran pembinaan yang kami berikan tidak diterapkan," ungkapnya.
Berkaca dari hal tersebut, Adie meminta kepala desa se-Kabupaten Serang agar tidak main-main dalam pengelolaan dana desa.
Dia menegaskan, kades harus berpedoman pada undang-undang dalam pengelolaan dana desa tersebut.
"Dan ini akan menjadi contoh bagi kepala desa yang lain agar hati-hati pengelolaan dana yang bersumber dari APBDes, agar kasus ini tidak terulang," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Adyantana Meru Herlambang menyampaikan, bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Nomor : TAP-88/M.6.10/Fd.1/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
Dalam kasusnya, sekitar tahun 2020 pihak desa menerima anggaran desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 1.309.915.400 miliar.
Anggaran tersebut berasal dari dana desa murni tahun anggaran 2020 sebesar Rp 724.013.000 miliar, ditambah dengan sisa dana desa tahun anggaran 2019 sebesar Rp 585.902.400 juta.
Baca juga: Kejari Serang Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Kades Katulisan Bisa Mencapai Rp 600 Juta
Kemudian pada tahun anggaran 2021 menerima dana desa murni sebesar Rp 1.006.502.000 miliar, tanpa ada tambahan sisa tahun lalu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/kejaksaan-negeri-serang-menahan-kepala-desa-katulisan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.