PPDB Banten 2023
7 SMA Terbaik di Kabupaten Tangerang Berdasarkan Nilai UTBK Sebagai Referensi PPDB Banten 2023
Penerimaan peseta didik baru atau PPDB Banten 2023 sebentar lagi akan dibuka. Cek daftar SMA terbaik di Kabupaten Tangerang berdasarkan nilai UTBK.
Penulis: Abdul Rosid | Editor: Abdul Rosid
TRIBUNBANTEN.COM - Penerimaan peseta didik baru atau PPDB Banten 2023 sebentar lagi akan dibuka. Cek daftar SMA terbaik di Kabupaten Tangerang berdasarkan nilai UTBK.
Bagi siswa yang tinggal di Kabupaten Tangerang, tentunya perlu tahu daftar SMA terbaik untuk mempersiapkan diri menghadapi PPDB Banten 2023.
Daftar SMA terbaik di Kabupaten Tangerang ini berdasarkan nilai rerata Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) 2022.
Baca juga: Juknis PPDB Banten 2023 SMA dan SMK Telah Ditetapkan, Ini Mekanisme dan Proses Pelaksanaannya
Pemeringkatan SMA terbaik di Kabupaten Tangerang ini dilakukan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).
Sebagai informasi, PPDB Banten 2023 akan dibuka pada bulan Juni 2023. Segera persiapkan segala sesuatunya baik syarat pendaftaran hingga sekolah terbaik untuk sang buah hati.
Syaratan pendaftaran PPDB Banten 2023 untuk SMA Negeri
1. Foto copy dokumen yang telah dilegalisir pejabat berwenang (diserahkan pada saat verifikasi berkas) meliputi :

a. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang setara dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
b. Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN). Calon peserta didik dapat melampirkan surat keterangan dari sekolah asal, jika SHUN belum diterbitkan/diterima calon peserta didik;
c. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi;
2. Foto copy, serta menunjukkan aslinya (pada saat verifikasi berkas):
Baca juga: Jadwal, Syarat dan Link Pendaftaran PPDB Banten 2023 SMA Jalur Zonasi
a. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) dan belum menikah;
b. Kartu Keluarga atau Surat Keterangan domisili dari RT/RW diketahui kelurahan, yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 6 (enam) bulan sebelum pelaksanaan PPDB;
c. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali;
d. Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah bagi calon siswa yang tidak mampu;
SMAN 2 Kota Serang Jual Buku Paket dan LKS Seharga Rp 2 Juta, Berikut Penjelasannya |
![]() |
---|
Kronologi Penipuan Berkedok Loloskan Siswa PPDB SMA Negeri Banten, Korban Sempat Sekolah 1 Semester |
![]() |
---|
Sekolah di Kota Serang Terima Pendaftar PPDB Melebihi Kuota, Dinas Pendidikan Ingatkan Konsekuensi |
![]() |
---|
Dugaan Kecurangan Proses PPDB di Banten, PJ Gubernur Minta Laporkan Sesuai Data |
![]() |
---|
Kejanggalan PPDB SMAN 12 Tangerang, Komisi V DPRD Banten Tunggu Audit Inspektorat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.