Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar
Detik-detik Pabrik Ekstasi Tangerang Digerebek Polisi, Dua Pelaku Dirungkus
Bareskrim Polri berhasil mennggerebek pabrik ekstasi di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
TRIBUNBANTEN.COM - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mennggerebek pabrik ekstasi di kawasan perumahan Lavon Swan City, Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten.
Pengungkapan pabrik ekstasi tersebut dilakukan bersama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea dan Cukai dan Ditresnarkoba Polda Banten.
Dikutip dari Wartakotalive.com pada Jumat (2/6/2023), dalam penggerebekan pabrik ekstasi tersebut dalam sebanyak dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti lainnya.
Baca juga: Per 30 Menit, Pabrik Ekstasi di Semarang dan Tangerang Hasilkan 3.000 Butir Barang Haram
Dua pelaku yang berhasil ditangkap ialah TH (39) yang berperan sebagai peracik dan N yang berperan sebagai pencetak ekstasi yang hendak diproduksi.
"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan yang dilakukan, para pelaku sempat berproduksi informasinya baru dua hari melakukan produksi ekstasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
"Oleh karena itu untuk mencegah barangnya jangan sampe ke pasaran, tidak menunggu lama kami langsung berkoordinasi untuk melakukan langkah penindakan, agar narkotika itu tidak sampai ke pasaran yang berpotensi menimbulkan korban di masyarakat," imbuhnya.
Sementara itu Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto menambahkan, dari pengungkapam tersebut beragam alat bukti berhasil diamankan.
Mulai dari bahan mentah dan alat pembuat ekstasi tersebut, hingga ribuan butir pil ekstasi yang telah berhasil diproduksi.
"Berbagai jenis barang bukti yang berhasil diamankan adalah 11 bungkus besar, masing-masing berisi ekstasi dengan jumlah keseluruhan 25.000 butir ekstasi, 2 bungkus plastik klip, masing-masing berisi kapsul diduga ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.000 butir dan 8 bungkus plastik klip ekstasi dengan jumlah keseluruhan 1.380 butir extacy," papar Rudi.
"Untuk barang bukti bahan belum jadi yang berhasil diamankan adalah berbagai macam prekursor seperti serbuk galatium, mdt, serbuk putih magnesium dan serbuk pentylon dengan total berat 46.250 gram, methamphetamine 1 liter, prekursor seperti metanol 3 liter, capsul cafeein 200 kapsul, 1 unit mesin pencetak tablet, berbagai macam peralatan cland LAB dan alat komunikasi," ungkapnya.
Baca juga: Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Tangerang Dibongkar Polisi
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Untuk pasal yang disangkakan terhadap para tersangka adalah Pasal 114 juncto 132 ayat 1 subsider Pasal 112 juncto Pasal 132 ayat 1, juncto subsider Pasal 113 Pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009," jelas Irjen Pol Rudy Heriyanto.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Detik-detik Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Jaringan Internasional di Sindang Jaya, Tangerang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/pabrik-eksatsas-dakjsd.jpg)