Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar
Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim & Kapolda Banten Ungkap Kronologi
dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pabrik itu baru dua hari memproduksi ekstasi.
Penulis: Agung Yulianto Wibowo | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Selain menangkap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mesin cetak yang diamankan polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam.
"Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3.000 butir sekstasi dalam waktu setengah jam," ucapnya.
Pengungkapan pabrik ekstasi ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.
Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukkan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang.

"Dari dua lokasi, empat orang ditangkap dan dua masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.
Para tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial B yang sudah ditetapkan polisi masuk DPO.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.