Pabrik Ekstasi di Banten Dibongkar

Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang Dibongkar, Kabareskrim & Kapolda Banten Ungkap Kronologi

dari hasil penyelidikan yang dilakukan, pabrik itu baru dua hari memproduksi ekstasi.

Dok/TribunBanten.com
Bareskrim Polri bersama Polda Banten dan Bea Cukai berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. 

Selain menangkap empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti ribuan butir pil ekstasi siap edar.

Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, mesin cetak yang diamankan polisi mampu memproduksi ribuan pil ekstasi per jam.

"Alat yang digunkaan bisa menghasilkan 3.000 butir sekstasi dalam waktu setengah jam," ucapnya.

Pengungkapan pabrik ekstasi ini terungkap setelah tim penyidik menerima informasi adanya mesin cetak tablet dan bahan kimia dari luar negeri.

Kemudian, diketahui ternyata pengiriman itu diperuntukkan bagi pabrik ekstasi di Tangerang dan Semarang.

Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan.
Dua pabrik ekstasi di Semarang dan Kabupaten Tangerang berhasil digerebek polisi. Dari penggerebekan itu empat pelaku berhasil diamankan. (Dok/Polri)

"Dari dua lokasi, empat orang ditangkap dan dua masuk daftar pencarian orang (DPO)," ujarnya.

Para tersangka mengaku disuruh seseorang berinisial B yang sudah ditetapkan polisi masuk DPO.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

 

Sumber: Tribun Banten
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved