Marak Korupsi Dana Desa, Jaksa Albertinus: Kades dan Masyarakat Perlu Edukasi Hukum
Marak kasus dugaan korupsi dana desa. KPK mencatat sejak 2012 hingga 2021, tercatat sudah terdapat 601 perkara korupsi dana desa.
TRIBUNBANTEN.COM - Marak kasus dugaan korupsi dana desa.
KPK mencatat sejak 2012 hingga 2021, tercatat sudah terdapat 601 perkara korupsi dana desa.
Dari 601 perkara itu, 686 kepala dan perangkat desa diduga terlibat dalam kasus korupsi.
Kasus korupsi dana desa masih terjadi hingga 2023.
Terakhir, Erpin Kuswati, seorang kepala desa Katulisan, Kabupaten Serang, Banten terjerat kasus dugaan korupsi dana desa.
Erpin Kuswati menyebabkan kerugian negara Rp 499,3 juta atau hampir setengah miliar rupiah.
Baca juga: Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta, Pemkab Serang Ngaku Sudah Bina Kades Katulisan: Pukulan Bagi Kami!
Untuk mencegah terjadi penyelewengan dana desa, Jaksa Albertinus Parlianggoman Napitupulu memberikan penyuluhan hukum.
"Bertujuan agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tolitoli itu pada Sabtu (3/6/2023).
Dia menilai penting memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hukum.
"Agar mereka dapat mengerti apa itu hukum dan menjauhi pelanggaran," ujarnya.
Baca juga: Tersangkut Korupsi Dana Desa, Erpin Kuswati Diberhentikan Sementara dari Jabatan Kades Katulisan
Penyuluhan hukum kepada kepala desa dan masyarakat, kata dia, akan dilakukan secara rutin.
Nantinya, kata dia, apabila kepala desa dan masyarakat membutuhkan bantuan hukum, maka pihaknya siap memberikan bantuan.
"Kegiatan Penyuluhan Hukum JAGA DESA berjalan dengan aman dan lancar. Kami akan melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum secara rutin setiap bulan," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banten/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi.jpg)