Kapolrestro Tangerang Kota Ungkap Kronologi Penangkapan Anggota KPI yang Diduga Ikut Endarkan Ganja
KPI diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja. Hal ini disampaikan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.
TRIBUNBANTEN.COM - Polres Metro Tangerang Kota menangkap empat pelaku pengedar narkoba jenis ganja, yang diduga libatkan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, identitas keempat pelaku itu antara lain ER (17, HDM (24), TMR (20) dan MA (25).
"Berdasarkan hasil penyelidikan ada empat pelaku yang diamankan, yaitu ER, HDM, TMR dan MA yang ditangkap di berbagai lokasi berbeda," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.
Jadi, laporan yang diterima ada yang gunakan jasa pengiriman paket barang.
Proses transaksi tersebut dikomunikasikan oleh para pelaku melalui pesan aplikasi sosial media (Sosmed) Instragram.
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota pun menindalkanjuti informasi itu dengan melakukan penyelidikan.
Hingga akhirnya pada Senin (8/6/2023) lalu, Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap pelaku pertama, yaitu ER di kawasan Ciledug Indah, Karang Tengah, Kota Tangerang.
Baca juga: Polrestro Tangerang Kota Ringkus 4 Pengedar Narkoba, Komisioner KPI Ikut Ditangkap?
"ER ini berhasil kami amankan sesaat setelah menerima paket yang berisi tiga bungkus plastik hitam yang dibungkus dengan lakban berwarna coklat yang berisi ganja seberat 2.725 gram atau 2,7 kilogram (kg)," ujar Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Rabu (7/6/2023).
"Dari pengakuannya, isi paket tersebut hanyalah berisi sparepart motor dan dikirim oleh pamannya ER yang berinisial HDM," katanya.
Setelah mendapat informasi tersebut, aparat kepolisian pun melakukan pengambangan dengan meringkus HDM di kediamannya di bilangan Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Selanjutnya, aparat kepolisian menggeledah kediaman HDM dan kembali ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja dalam bentuk paket seberat 805 gram atau 0,8 kg.
"Dalam waktu yang sama, Satresnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku lainnya di walayah Kabupaten Tangerang, yaitu TMR di Cisoka dan MA di kawasan Legok," ujarnya.
"Barang bukti yang ditemukan dari TMR adalah 9 bungkus plastik yang telah ditutup dengan lakban berwarna coklat berisi 844,49 gram atau 0,8 kg dan MA dibekuk dengan barang bukti 1 bungkus plastik putih berlakban coklat berisi 88, 4 gram narkoba jenis ganja," katanya.
Ia menjelaskan, kasus peredaran narkoba itu bermula dari informasi masyarakat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.