Pelanggaran Berat: 23 Kampus Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Nasib Mahasiswa dan Dosennya
Kita usahakan. Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup
Editor:
Agung Yulianto Wibowo
Dok. Tribun Jateng
ilustrasi. Sebanyak 23 kampus swasta ditutup Kemendikbud Ristek per 25 Mei 2023. Lalu, bagaimana nasib mahasiswa yang berkuliah dan dosennya?
* Medan: 2 perguruan tinggi

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi
* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi
* Padang: 2 perguruan tinggi
* Bali: 1 perguruan tinggi
* Palembang: 1 perguruan tinggi
* Jakarta: 5 perguruan tinggi
* Makassar: 1 perguruan tinggi
* Bandung: 1 perguruan tinggi
Baca juga: Salah Satunya Kampus di Tangsel Banten, Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud
* Bogor: 1 perguruan tinggi
* Manado: 2 perguruan tinggi
Bekasi: 2 perguruan tinggi.
Pelanggaran Berat
Dari 23 kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek, satu di antaranya ada di daerah Provinsi Banten tepatnya di Kota Tangerang Selatan.
Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, mengatakan penutupan 25 kampus tersebut lantaran terjadi pelanggaran berat.
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.