Pelanggaran Berat: 23 Kampus Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Nasib Mahasiswa dan Dosennya

Kita usahakan. Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup

Dok. Tribun Jateng
ilustrasi. Sebanyak 23 kampus swasta ditutup Kemendikbud Ristek per 25 Mei 2023. Lalu, bagaimana  nasib mahasiswa yang berkuliah dan dosennya? 

* Medan: 2 perguruan tinggi

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional atau ditutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS).
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional atau ditutup 23 perguruan tinggi swasta (PTS). (TribunJateng.com)

* Taksimalaya: 1 perguruan tinggi

* Yogyakarta: 1 perguruan tinggi

* Padang: 2 perguruan tinggi

* Bali: 1 perguruan tinggi

* Palembang: 1 perguruan tinggi

* Jakarta: 5 perguruan tinggi

* Makassar: 1 perguruan tinggi

* Bandung: 1 perguruan tinggi

Baca juga: Salah Satunya Kampus di Tangsel Banten, Ini Daftar 23 Perguruan Tinggi yang Ditutup Kemendikbud

* Bogor: 1 perguruan tinggi

* Manado: 2 perguruan tinggi

Bekasi: 2 perguruan tinggi.

Pelanggaran Berat

Dari 23 kampus yang ditutup Kemendikbud Ristek, satu di antaranya ada di daerah Provinsi Banten tepatnya di Kota Tangerang Selatan.

Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof Nizam, mengatakan penutupan 25 kampus tersebut lantaran terjadi pelanggaran berat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved