Pelanggaran Berat: 23 Kampus Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Nasib Mahasiswa dan Dosennya
Kita usahakan. Jangan sampai masyarakat dan mahasiswa ada yang menjadi korban dari kampus yang ditutup
Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.
Baca juga: Jadi Sasaran Kelompok Radikal, Kampus Berperan Penting Cegah Paham Radikalisme
"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," kata Prof Nizam.
Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud Ristek saat ini juga sedang melakukan evalukasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.
Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud Ristek bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.
Sebanyak 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.
"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," ucapnya.
Jika kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.
Baca juga: Nangis di Pinggir Jalan, Mahasiswi di Dekat Kampus UIN Ciputat Diduga Jadi Korban Begal Alat Vital
Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.
Direktur Kelembagaan Diktiristek Kemendikbud Ristek, Dr Lukman mengatakan pihaknya tidak bisa mengungkap 23 nama kampus yang ditutup.
Tujuannya, demi menjaga nama alumni dan mahasiswa dari kampus tersebut.
"Banyak juga ada orang-orang sukses, pejabat yang juga jadi alumni dari kampus tersebut," terang dia.
"Takutnya jadi bahan olok-olokan (hinaan) dari orang lain, nanti mereka jadi malu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.