Daftar Kampus yang Ditutup Kemendikbud, Ada 1 di Banten hingga 5 di Jakarta, Bagaimana Mahasiswanya?

Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup karena melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Ilustrasi kampus/Kompas.com
Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup karena melakukan sejumlah pelanggaran berat. 

TRIBUNBANTEN.COM - Berikut daftar 23 perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia yang ditutup karena melakukan sejumlah pelanggaran berat.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 kampus tersebut beberapa waktu lalu.

Plt. Dirjen Diktiristek Kemendikbud Ristek, Prof. Nizam mengatakan, 23 kampus itu melakukan pelanggaran berat.

Mulai dari jual beli ijazah kepada mereka yang tidak berhak/tanpa proses belajar mengajar, manipulasi data mahasiswa, pembelajaran fiktif, penyalahgunaan KIP Kuliah, dan lainnya.

"Iya karena pelanggaran berat, makanya kita cabut izin operasionalnya (tutup)," tutur Prof. Nizam dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/6/2023).

Baca juga: Satu Kampus Ditutup Kemendikbud Ristek, Ini Daftar Perguruan Tinggi di Tangerang Selatan

Lanjut dia menyatakan, 23 kampus yang ditutup itu merupakan dari hasil 52 aduan masyarakat terkait kampus yang bermasalah.

"Sisanya 29 masih kita tinjau kampus tersebut," jelas dia.

Jikalau kesalahan kampus masih bisa diperbaiki, sambung dia, maka akan ada pembinaan terlebih dahulu dari Kemendikbud Ristek.

Namun, bila sudah tidak bisa diperbaiki, terpaksa kampus itu ditutup dengan terpaksa.

Selain telah mencabut izin operasional, Kemendikbud saat ini juga sedang melakukan evaluasi terhadap 29 kampus lain terkait aduan pelanggaran.

Nasib Mahasiswa

Prof. Nizam mengatakan, bagi mahasiswa yang sudah terlanjur masuk ke perguruan tinggi yang sudah ditutup, makan akan difasilitasi untuk pindah.

Kuliah Itu, kata dia, selama ada bukti pencapaian belajarnya untuk di transfer ke perguruan tinggi yang baru.

"Akan kita salurkan ke perguruan tinggi baru melalui LLDikti terdekat kampus atau mahasiswa tersebut," ujar dia kepada Kompas.com, Jumat (2/6/2023).

Langkah ini, kata dia, agar Kemendikbud bisa melindungi mahasiswa dan masyarakat.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved